PN Jaksel Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus Andrie Yunus

Share

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus pada Selasa (02/06/2026). Putusan ini memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia diwajibkan untuk meneruskan penyelidikan atas laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Perintah penuntasan perkara ini secara spesifik ditujukan kepada Kepala Polda Metro Jaya Asep Komisaris Jenderal Edi Suheri dan Direktur Reserse Umum Iman Imanuddin.

Kewajiban kelanjutan penyidikan oleh Korps Bhayangkara tersebut tetap berlaku meskipun Pengadilan Militer II-08 saat ini sedang menyidangkan perkara empat anggota BAIS. Para anggota militer tersebut telah mengaku menjadi perancang sekaligus pelaksana aksi penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

"Mengabulkan permohonan Pemohon [tim kuasa Andrie Yunus] untuk sebagian. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo," ujar Suparna saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (02/06/2026).

Sebelumnya, aparat kepolisian telah memulai proses hukum dengan menerbitkan laporan model A. Kendati demikian, penanganan kasus tersebut mandek sejak berkas perkara dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus menyatakan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait penghentian perkara tersebut. Saat ini, terdapat dua laporan hukum berkaitan dengan kasus Andrie yang berada di bawah penanganan Polda Metro Jaya.

Berkas pertama merupakan laporan model A yang diterbitkan kepolisian sesaat setelah peristiwa pidana terjadi. Sementara itu, laporan kedua berbentuk laporan model B yang sebelumnya diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal Polri namun kini penanganannya telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author