20 Perusahaan Konstruksi AKI Terancam Kolaps Akibat Lonjakan Harga
Sebanyak 20 dari total 117 perusahaan konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) terancam gulung tikar akibat lonjakan harga bahan baku dan operasional pada Jumat (31/7/2026) di Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kondisi yang menimpa sekitar 19 persen anggota AKI tersebut dipicu oleh ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran. Konflik itu memicu kenaikan harga minyak dunia hingga 37,41 persen sejak 28 Februari hingga 1 Juli 2026.
Dampak berantai dari lonjakan harga minyak dunia ini turut menaikkan harga solar industri sebesar 41,52 persen, besi beton 27,78 persen, dan aspal 23,85 persen. Akibatnya, biaya operasional alat berat, logistik, hingga transportasi material melonjak secara bersamaan.
AKI telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah untuk memohon penyesuaian harga kontrak kerja akibat tingginya beban operasional BBM industri.
"Otomatis kami merasa sulit karena anggaran juga tidak bisa langsung mengabsorpsi kenaikan itu, dan kami harus survive, di mana saat ini kami sudah menulis surat untuk permohonan penyesuaian harga untuk kenaikan harga kontrak yang yang diakibatkan oleh kenaikan BBM industri. Namun sampai saat ini respon belum positif, dan kami harus menanggung ke depan itu semua," ungkap Djoko kepada wartawan di Muyen Coffee, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Sektor konstruksi memegang peran vital dalam menopang perekonomian nasional dengan kontribusi Pendapatan Domestik Bruto (PDB) mencapai 9,48 persen hingga 10,43 persen serta menyerap 35 juta tenaga kerja.
"Ini tidak kecil, kalau kami sampai berhenti itu, berapa tenaga kerja dan berapa orang, manusia, yang tidak bisa melanjutkan kehidupannya, ini sangat susah sekali," tegasnya.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diminta segera mengambil langkah diskresi guna mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini.
"Harus segera. Jadi begini, kalau beliau konser terhadap industri dan beliau mengerti bahwa ini dampaknya bisa terjadi PHK, itu harusnya cepat. Jangan menunggu kami kolaps dulu," jelasnya.
Selain lonjakan modal proyek, industri konstruksi makin tertekan oleh keterlambatan pembayaran restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang tertahan di pemerintah selama setahun terakhir. Keterlambatan ini menguras arus kas perusahaan yang rata-rata hanya memiliki margin keuntungan 2 persen hingga 3 persen.
Meskipun regulasi membatasi proses restitusi maksimal 12 bulan sejak berkas lengkap, adanya permintaan data tambahan dari Kantor Pajak kerap memperpanjang durasi pencairan.
"Selama 1 tahun itu ada uang kami 11% yang tertahan di pemerintah dan juga yang kami bayarkan kepada vendor-vendor ini juga merupakan uang yang seharusnya saya bisa restitusikan pada pemerintah. Akibatnya kami kekurangan cash flow, sehingga cash flow kami tergabung ibaratnya 11% dari nilai pekerjaan saya itu tertahan dalam restitusi," ungkapnya.
Upaya koordinasi telah dilakukan AKI dengan mendatangi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, namun hingga kini belum membuahkan kepastian. Total dana restitusi tertahan milik anggota AKI diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.
"20/117 jadi itu yang sudah sakit, kita kategorikan sakit. 19%, 19% dari anggota kami sudah sakit," pungkasnya.