Pertamina Pastikan PGN Pasok LNG Industri Seharga US$13 Per MMBtu

Share

PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) atau PGN telah mulai menyalurkan liquified natural gas (LNG) untuk sektor industri dengan harga US$13 per million british thermal unit (MMBtu). Langkah ini dilansir dari Bloomberg Technoz sebagai upaya menjaga keberlanjutan sektor manufaktur.

VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menjelaskan bahwa LNG saat ini memenuhi sekitar 20% dari total kebutuhan gas nasional. Meski demikian, penyebaran pemanfaatannya diakui belum merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Kenaikan harga gas alam cair yang terjadi sebelumnya dinilai memberikan dampak signifikan bagi para pelaku industri. Kondisi tersebut utamanya dirasakan oleh sektor manufaktur yang berada di wilayah Jawa bagian barat.

“Sudah, sudah [menyalurkan LNG dengan harga US$13/MMBtu secara bertahap],” kata Baron kepada awak media di Graha Pertamina, Kamis (2/7/2026).

“Mudah-mudahan ini bisa membantu industri tetap bisa berlanjut dengan baik. Terutama dampaknya terjadi kemarin adalah di Jawa Barat, Banten, dan DKI, ya, terutama untuk yang basic-nya adalah LNG,” tegas Baron.

Pertamina grup yang mencakup PGN dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) terus melakukan koordinasi intensif. Langkah ini bertujuan agar kebijakan penurunan harga komoditas tersebut dapat berjalan beriringan dengan nilai keekonomian perusahaan.

“Kami Pertamina grup, baik dari PGN, baik dari subholding upstream, melaksanakan koordinasi secara intensif dan secara kuat agar harga tersebut tetap secara Pertamina bisa mendapatkan keekonomian yang baik,” ujar Baron.

Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menegaskan kesiapan perseroan dalam mengimplementasikan mandat penurunan harga dari pemerintah tersebut. Efisiensi dilakukan mulai dari rantai pasok hingga komponen niaga.

“Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri,” kata Fajriyah, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Fajriyah menambahkan bahwa struktur harga gas industri berbeda dengan gas pipa karena melibatkan proses likuifikasi, regasifikasi, pengangkutan, hingga penyimpanan. Penurunan harga ini diharapkan mampu menjaga daya saing domestik.

“Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholders terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial perseroan dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pemangkasan harga LNG industri dari sebelumnya US$20—US$23 per MMBtu. Kebijakan diambil untuk merespons keluhan pelaku usaha guna menghindari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23 per MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6/2026).

Di sisi lain, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menyatakan masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari PGN terkait penyaluran gas dengan harga baru tersebut.

“Kami masih menunggu, sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi dari penyalur yaitu PGN,” ungkap Yustinus saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan juga berharap agar kebijakan satu harga gas bumi ini dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah nusantara agar menciptakan rasa keadilan.

“Belum adil, sebaiknya satu harga gas bumi untuk industri berlaku untuk semua industri di nusantara,” kata Yustinus.

Yustinus memaparkan bahwa saat ini industri penerima manfaat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Jawa bagian Timur masih membayar harga normal untuk 47% sisa konsumsi gas mereka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author