Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 50 UMKM Binaan
Upaya memperluas akses pasar produk lokal terus dilakukan melalui pemenuhan legalitas. Seperti dilansir dari Detik Finance, sebanyak 50 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan PT Pertamina (Persero) menerima fasilitas sertifikasi halal untuk meningkatkan daya saing usaha. Para pelaku usaha yang terlibat dalam program ini mencakup pelbagai bidang kegiatan.
Sektor yang terjangkau meliputi makanan dan minuman, fesyen, kerajinan, hingga produk perawatan tubuh serta kecantikan. Langkah ini diambil demi memupuk kepercayaan publik terhadap barang yang dihasilkan. Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron menyebutkan bahwa aspek legalitas menjadi pendukung utama kualitas produk.
"Pertamina mendorong UMKM binaan agar tidak hanya memiliki produk yang berkualitas, tetapi juga didukung legalitas dan sertifikasi yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Fasilitasi sertifikasi halal ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi produk sekaligus membuka peluang pasar yang lebih lebar," ujar Baron.
Bantuan yang diberikan BUMN ini tidak berhenti pada urusan sertifikasi semata. Para pelaku usaha juga memperoleh pendampingan, pelatihan, peningkatan mutu barang, dan strategi pemasaran. "Kami berharap UMKM binaan dapat memanfaatkan sertifikasi halal sebagai modal untuk terus berinovasi, menjaga kualitas produk, dan memperluas jaringan pemasaran. Pertamina akan terus hadir sebagai mitra yang mendukung UMKM agar semakin siap tumbuh dan bersaing," tambahnya.
Dampak positif dari fasilitasi ini dirasakan langsung oleh penerima manfaat. Pemilik usaha MiniesQ, Minie Sudjarwo, menyatakan bahwa kepemilikan sertifikat tersebut menambah rasa percaya diri saat memasarkan barang. "Sertifikasi halal menjadi nilai tambah bagi produk kami.
Kami jadi lebih percaya diri menawarkan produk ke pasar yang lebih luas dan membuka peluang bekerja sama dengan toko modern maupun mitra usaha lainnya. Dukungan Pertamina menjadi penyemangat bagi kami untuk terus mengembangkan usaha," ujar Minie.
Pelaksanaan program pendampingan ini beriringan dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan sertifikasi halal bagi sektor makanan, minuman, kosmetik, dan hasil sembelihan paling lambat Oktober 2026. Pertamina mengonfirmasi akan meneruskan pembinaan berkelanjutan bagi UMKM. Fokus bantuan mendatang tetap bertumpu pada penguatan kapasitas usaha, legalitas, serta jangkauan pemasaran.