Perry Warjiyo Mundur, Deputi Gubernur Senior Jadi Plt Gubernur BI
Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia karena alasan pribadi, sehingga posisi pimpinan bank sentral saat ini diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI, dilansir dari Detik Finance.
Penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam Pasal 50 ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, Presiden akan mengangkat pejabat baru sesuai ketentuan yang berlaku. Gubernur yang ditunjuk akan memimpin selama sisa masa jabatan pendahulunya atau selama lima tahun.
"Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara," ujar ketentuan pada Pasal 50 ayat (2).
Jika Deputi Gubernur Senior juga berhalangan, Deputi Gubernur dengan masa jabatan paling lama akan menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur sementara.
UU Nomor 4 Tahun 2023 juga mengatur proses pemilihan Gubernur BI yang dilakukan melalui beberapa tahapan. Presiden akan mengusulkan nama calon Gubernur ke DPR RI paling banyak tiga orang, paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir.
"Untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 (tiga) orang calon," bunyi Pasal 41 ayat (3).
DPR memiliki waktu paling lama satu bulan untuk menyetujui atau menolak usulan tersebut. Jika DPR menolak, Presiden wajib mengajukan calon baru.
"Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru," bunyi Pasal 41 ayat (6).
Selain itu, Pasal 40 UU P2SK menyebutkan persyaratan menjadi anggota Dewan Gubernur BI, antara lain memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum serta bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan.