Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur BI
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Prabowo Subianto. Kepastian penyerahan surat pengunduran diri tersebut disampaikan oleh Pemerintah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa pihak Istana telah menerima dokumen resmi pengunduran diri pimpinan bank sentral tersebut sejak sehari sebelumnya.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Presiden juga memberikan apresiasi tinggi atas masa pengabdian Perry Warjiyo yang telah memimpin Bank Indonesia selama hampir tujuh tahun.
"Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada undang-undang Bank Indonesia," ujar Prasetyo Hadi.
Proses pemberhentian dan pergantian pucuk pimpinan bank sentral selanjutnya akan diproses mengacu pada regulasi dan mekanisme Perundang-undangan Bank Indonesia.
"Maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo untuk disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," kata Prasetyo Hadi.