Pemerintah Siapkan Perpres Pusat Finansial Internasional di Bali
Pemerintah Indonesia tengah bersiap menerbitkan Peraturan Presiden (PP) guna mempercepat pembentukan Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII) di Bali, setelah Undang-Undang PFII disahkan pada bulan ini.
Rencana regulasi percepatan kawasan finansial tersebut dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (10/7/2026) di Jakarta. Langkah paralel ini dilakukan demi mengejar target penyampaian langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Pidato Kenegaraan Agustus mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pembahasan payung hukum kawasan ini sedang bergulir bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pusat finansial lagi dibahas di DPR mudah-mudahan ini bisa diselesaikan. Secara paralel kita siapkan PP untuk wilayahnya yang akan di Bali," kata Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah menargetkan seluruh proses kesiapan regulasi ini selesai sebelum pertengahan Agustus 2026 agar dapat masuk dalam Nota Keuangan RAPBN.
"Ya segeralah sesudah itu [UU disahkan]. Mudah-mudahan sebelum 16 Agustus 2026 semua sudah siap," ujar Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Saat ini, DPR dan pemerintah sedang merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII di tingkat Panitia Kerja (Panja). RUU tersebut dijadwalkan masuk ke pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang resmi.
Berdasarkan draf regulasi, PFII dirancang sebagai wilayah dengan kemandirian finansial, administrasi, serta kekhususan hukum yang mengadopsi standar internasional. Pembentukan pusat ini bertujuan meningkatkan daya saing sektor keuangan domestik, menarik investasi asing, serta memfasilitasi pembiayaan proyek strategis nasional dan bursa komoditas internasional.