Menteri Perdagangan Teken Aturan Baru PMSE Garap Ride Hailing dan OTA

Share

Menteri Perdagangan Budi Santoso meresmikan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan terkait Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada Jumat (5/6/2026) untuk mengatur model bisnis ride-hailing dan online travel agent.

Langkah regulasi baru ini diambil demi merespons pergerakan perdagangan digital yang berjalan cepat di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kebijakan tersebut dipastikan bakal menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur perizinan, periklanan, serta pengawasan pelaku usaha PMSE.

Melalui aturan ini, pemerintah memfokuskan regulasi pada lima aspek utama, termasuk visibilitas produk lokal, legalitas usaha, transparansi kemitraan, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital.

Beberapa poin utama mencakup kewajiban izin usaha, mekanisme pengaduan sengketa, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pemasaran produk.

"Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Pemerintah merinci bahwa aturan pada sektor transportasi daring difokuskan pada aktivitas perdagangan barang milik merchant di dalam platform tersebut.

"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," tutur Budi.

Sementara itu, sektor agen travel online diklasifikasikan sebagai sistem elektronik penjualan atau pemesanan layanan perjalanan, baik tiket, akomodasi, maupun paket wisata.

Kementerian Perdagangan mewajibkan kepemilikan izin bagi seluruh pedagang digital untuk mewujudkan ekosistem yang tertib, sehat, dan berkepastian hukum.

"Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," terang Budi.

Pemerintah turut memberikan masa tenggang kepada pelaku usaha sebagai ruang adaptasi untuk memenuhi legalitas formal tersebut secara bertahap.

"Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama," tambah Budi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author