Perhapi Sarankan Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Operator MIP Batu Bara

Share

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyarankan pembentukan kembali Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk mengatur iuran batu bara, dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai operatornya pada Kamis (25/6/2026).

Langkah ini diusulkan untuk mengatasi ketimpangan harga menyusul rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi harga domestic market obligation (DMO), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Ketua Bidang Kajian Batu Bara Perhapi F. Hary Kristiono menjelaskan bahwa penunjukan DSI dapat menyelesaikan masalah disparitas harga antara pasar domestik dan ekspor. DPO khusus kelistrikan saat ini dipatok US$70 per ton dan industri US$90 per ton, yang belum berubah sejak tahun 2018.

"Isu utama dan struktural adalah disparitas harga DMO US$7/ton melawan harga ekspor US$140/ton, ini yang harus dibenahi. Bisa mengikuti model MIP seperti 2023 dengan DSI sebagai operatornya," kata F. Hary Kristiono, Ketua Bidang Kajian Batu Bara Perhapi.

Selain menjadi pemungut dana kompensasi dari perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban pasokan domestik, anak usaha BPI Danantara tersebut juga disarankan mendirikan terminal batu bara demi kelancaran pasokan sesuai spesifikasi.

"Kemudian, isu utama yang kedua adalah rasionalitas kualitas batu bara yang dipasok untuk PLTU milik PLN dengan membangun coal terminal oleh DSI,” ujarnya.

Kristiono mendorong Kementerian ESDM menerapkan sistem penentuan harga seperti pada komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang memperhitungkan biaya produksi serta distribusi.

“DPO CPO dalam penentuan harga turut mempertimbangkan biaya produksi dan distribusi, sedangkan DPO [batu bara] sejak 2018 US$70 tidak berubah,” tegasnya.

Skema MIP batu bara sebelumnya diinisiasi oleh Kemenko Marves di era Presiden Joko Widodo, namun kementerian tersebut kini dihapus di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No. 140/2024. Regulasi mengenai MIP ini sebenarnya telah memasuki tahap finalisasi sejak Agustus 2024 lewat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara terdahulu, Julian Ambassadur Shiddiq, tetapi belum kunjung diterbitkan hingga saat ini.

Dana yang dihimpun oleh MIP dari seluruh penjualan batu bara non-kokas nantinya bakal dipakai guna menutupi selisih harga jual dalam negeri bagi perusahaan yang menjalankan DMO berdasarkan tiga faktor, yaitu rasio tarif pemerintah, selisih harga pasar, dan volume transaksi.

Sementara itu, penyesuaian regulasi DPO ini masih berada dalam tahap pengkajian mendalam oleh otoritas terkait dan belum menghasilkan keputusan final.

“Tidak ada, [harga batu bara] DMO tetap. Kita masih kaji, belum ada keputusan,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author