Perhapi Pertanyakan Kesiapan PT Danantara Sumberdaya Indonesia Atur Ekspor Batu Bara

Share

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mempertanyakan kesiapan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam mengatur tata kelola ekspor batu bara dari ratusan konsesi tambang di tanah air pada Senin (1/6/2026).

Kekhawatiran ini didasari oleh banyaknya jumlah pemegang izin usaha yang tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik komoditas yang berbeda-beda, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

“Pemegang konsesi batu bara di lapangan yang tercatat ada lebih dari 800 konsesi jumlahnya. Artinya, BUMN ekspor ini harus berkontrak dengan sekitar 800 perusahaan pemegang konsesi batu bara itu,” ungkap Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen saat dihubungi, Senin (1/6/2026).

Ardhi Ishak Koesen menjelaskan bahwa keberagaman wilayah tersebut secara langsung memengaruhi variasi kualitas hasil tambang yang didapatkan dari alam. PT DSI dinilai perlu melakukan kategorisasi komoditas secara mendalam agar pengiriman dapat sesuai dengan kriteria yang diajukan oleh pihak importir.

“Satu perusahaan bisa tiga atau empat jenis batu bara, karena produk alam dan ini pengaruh juga dari wilayah, jadi given langsung dari alam. Dengan variasi yang begitu besar, bagaimana BUMN ekspor bisa meng-handle itu?” tanyanya.

Tantangan lain yang dihadapi oleh perusahaan pelat merah tersebut adalah mengenai pengawasan infrastruktur logistik di lapangan. Penggabungan penggunaan pelabuhan oleh beberapa penambang maupun pengelolaan secara mandiri memicu banyaknya titik pengapalan ekspor.

“Pelabuhan ekspornya atau titik ekspornya banyak sekali, lebih 800 konsesi yang ada, titik pelabuhan ekspornya itu juga beda-beda. Mereka ada yang join [dengan penambang lain], ada yang sendiri [pelabuhan ekspor milik satu perusahaan], jumlahnya bisa 200—300 titik,” ungkapnya.

Di sisi lain, jumlah izin usaha pertambangan yang aktif di Indonesia mencatatkan penurunan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan fluktuasi data legalitas sektor pertambangan tersebut.

“Saat ini di sektor mineral dan batu bara itu terdapat 4.052 izin. Nah, ini terdiri dari kalau logam dan batu bara itu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat totalnya ada 1.667,” kata Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Siti Sumilah Rita Susilawati dalam Sarasehan dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM per Februari 2026, total 4.052 izin aktif tersebut meliputi 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), serta 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).

Sebanyak 3.818 IUP terbagi menjadi 1.667 IUP mineral logam dan batu bara serta 2.151 IUP mineral nonlogam dan batu bara. Izin mineral logam dan batu bara terdiri atas 841 IUP mineral logam dan 826 IUP batu bara, di mana sektor batu bara mencakup 811 IUP operasi produksi dan 15 IUP eksplorasi, sedangkan sektor logam mencakup 15 IUP eksplorasi dan 826 operasi produksi.

Sementara itu, data Kementerian ESDM per November 2025 menunjukkan angka yang lebih tinggi yaitu 4.252 izin aktif yang terdiri dari 31 KK, 59 PKP2B, 4.015 IUP, 25 IUPK, 15 IPR, serta 107 SIPB. Dari 4.015 IUP kala itu, terdapat 1.777 IUP mineral logam dan batu bara (906 logam, 871 batu bara) serta 2.238 IUP mineral nonlogam dan batu bara, dengan rincian 854 IUP operasi produksi dan 17 IUP eksplorasi untuk batu bara, serta 18 IUP eksplorasi dan 888 IUP operasi produksi untuk logam.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author