Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 284 Burung Ilegal di Gilimanuk
Tim gabungan Badan Karantina Indonesia melalui BBKHIT Bali bersama BKSDA Bali dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menggagalkan penyelundupan 284 ekor burung tanpa dokumen di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Sabtu (1/8/2026).
Pengungkapan bermula saat petugas merazia bus malam Wisata Komodo berpelat nomor DK 7374 UT sekitar pukul 16.57 WITA. Ratusan burung tersebut ditemukan tersimpan di bagasi dalam tiga kardus dan empat keranjang buah tanpa pemilik yang mengaku.
Rincian satwa yang disita mencakup 101 ekor trucuk (satu ekor mati), 136 ekor pleci, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat. Pengangkutan tanpa Sertifikat Kesehatan Hewan maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) ini melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 dan Permen LHK Nomor 18 Tahun 2024.
Sopir dan kernet bus tidak mampu menunjukkan dokumen karantina wajib saat pemeriksaan berlangsung di tempat.
"Sebanyak 284 ekor burung yang diamankan terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat," ucap Kepala BBKHIT Bali Heri Yuwono.
Pengetatan di jalur keluar Bali terus diperketat mengingat modus pengiriman satwa liar secara ilegal antarpulau masih berulang kali terjadi.
"Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi, pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia," ujar Heri Yuwono.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen penegakan aturan serta pelestarian keanekaragaman hayati nasional.
"Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah perdagangan satwa liar secara ilegal sekaligus memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina demi menjaga keamanan hayati Indonesia," kata Heri Yuwono.
Di sisi lain, BKSDA Bali menegaskan tindakan hukum akan terus diberlakukan tanpa toleransi bagi seluruh pelaku peredaran satwa ilegal.
"BKSDA Bali akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkutan dan peredaran satwa liar tanpa dokumen tidak dapat ditoleransi, baik terhadap jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi," ujar Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko.
Meski empat jenis burung tersebut tidak masuk daftar dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106/2018, kepemilikan dokumen resmi tetap menjadi syarat mutlak peredaran.
"Setiap pengangkutan satwa liar, baik jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi, harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ratna Hendratmoko.
Otoritas terkait mencatat jumlah penyelundupan satwa liar jenis aves yang berhasil digagalkan di wilayah Bali sepanjang tahun 2026 telah menembus belasan ribu ekor.
"Hal ini masih menjadi perhatian serius dalam upaya konservasi. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan," kata Ratna Hendratmoko.
Pihak BKSDA Bali bersama Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng – Pelabuhan Gilimanuk turut memberikan penegasan serupa mengenai aturan dokumen angkut.
“Setiap pengangkutan satwa liar, baik jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi, harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng – Pelabuhan Gilimanuk.
Pihak pimpinan BKSDA Bali kembali menekankan total akumulasi penyelamatan satwa burung yang ditangani institusinya sepanjang tahun ini.
“Terhadap kejadian ini, BKSDA Bali akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkutan dan peredaran satwa liar tanpa dokumen tidak dapat ditoleransi, baik terhadap jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Sepanjang tahun 2026, Sepanjang tahun 2026, BKSDA Bali telah melakukan penyelamatan satwa jenis aves dengan jumlah mencapai sekitar 12.000 ekor, yang menunjukkan bahwa hal ini masih menjadi perhatian serius dalam upaya konservasi. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ujar Ratna Hendratmoko.
Sebanyak 283 ekor burung yang masih hidup telah dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat (TNBB) pada Minggu (2/8/2026) dengan melibatkan TNBB, BBKHIT, Kelompok Alam Karangsewu, dan LSM Flight Protecting Indonesia's Birds.