Pengemudi Ojek Online Keluhkan Pendapatan Tidak Naik

Share

Pendapatan para pengemudi ojek online dilaporkan tidak mengalami kenaikan meskipun pemerintah dan aplikator telah memangkas potongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 8 persen sejak 1 Juli 2026. Seperti dilansir dari Detik Finance, fenomena ini memicu pertanyaan terkait skema perhitungan potongan yang diterapkan oleh penyedia layanan transportasi daring.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa kebijakan pemangkasan komisi tersebut tidak serta-merta mendongkrak pemasukan para pekerja. Menurut penjelasannya, pendapatan harian yang dikantongi oleh para pengemudi ojek online saat ini masih tertahan di kisaran Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

"Hingga saat ini potongan komisi 8% ojol tidak berpengaruh pada peningkatan pendapatan pengemudi ojol," kata Lily ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2026).

Lily kemudian memaparkan contoh kasus nyata di lapangan ketika seorang konsumen membayar biaya sebesar Rp 15.500 untuk sebuah pesanan. Pihak aplikator langsung memotong dana sebesar Rp 3.500 yang dialokasikan untuk Biaya Aplikasi senilai Rp 2.500 dan Biaya Asuransi sebesar Rp 1.000. Dari sisa uang senilai Rp 12.000, jumlah tersebut kembali dipotong sebesar 8 persen sehingga nominal bersih yang diterima pengemudi hanya Rp 11.040, yang berarti total potongan riil mencapai 29 persen.

Kondisi stagnasi pendapatan ini dipengaruhi oleh penerapan 'Model Aditif' di Indonesia yang menganut sistem biaya tetap atau fixed cost untuk tarif yang diterima pengemudi. Melalui skema tersebut, penyesuaian potongan komisi hanya mereduksi pendapatan milik perusahaan aplikator tanpa memberikan dampak positif pada penambahan upah harian yang dibawa pulang oleh pengemudi ojek online.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author