Pemerintah Cairkan Gaji Ketigabelas Aparatur Negara dan Pensiunan
Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada Selasa (2/6/2026). Dilansir dari Bloombergtechnoz, penyaluran untuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dilakukan melalui PT TASPEN (Persero) guna mendukung kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan penyerahan dana bantuan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut memuat aturan tentang pemberian tunjangan hari raya sekaligus gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Pihak TASPEN menyatakan bahwa proses transfer dana untuk penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026. Nominal penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 menjadi acuan dasar dalam menentukan besaran komponen gaji ke-13 tahun ini.
Pemerintah menetapkan bahwa dana gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Seluruh kewajiban pajak penghasilan dari pemberian tunjangan ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status manfaat hanya diberikan satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar. Namun, penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda tetap menerima keduanya sekaligus.
ASN dan pejabat negara dengan tanggal pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya mendapatkan pembayaran dari instansi tempat bekerja terakhir. Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Pihak yang berhak menerima mencakup PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, dan pegawai non-ASN tertentu. Sebaliknya, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari tempat penugasan dinyatakan tidak berhak.
Nilai nominal bersih yang diterima oleh setiap aparatur berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
Berikut rincian nominal gaji ke-13 untuk pimpinan lembaga berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
| Jabatan | Besaran |
|---|---|
| Ketua/Kepala | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua/Wakil Kepala | Rp29.665.400 |
| Sekretaris | Rp28.104.300 |
| Anggota | Rp28.104.300 |
Berikut rincian nominal untuk pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural:
| Jabatan | Besaran |
|---|---|
| Eselon I | Rp24.886.200 |
| Eselon II | Rp19.514.800 |
| Eselon III | Rp13.842.300 |
| Eselon IV | Rp10.612.900 |
Berikut rincian nominal bagi pejabat pelaksana non-ASN berdasarkan masa kerja:
| Masa Kerja | Besaran |
|---|---|
| Sampai 10 tahun | Rp4.285.200 |
| Di atas 10-20 tahun | Rp4.639.300 |
| Di atas 20 tahun | Rp5.052.600 |