Pemerintah Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

Share

Pemerintah mulai mencairkan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan di seluruh Indonesia pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran hak bagi para pensiunan ASN tersebut secara resmi diproses melalui PT TASPEN (Persero), dilansir dari Detik Finance.

Dasar hukum pelaksanaan kebijakan pencairan ini berpedoman pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," ujar TASPEN, PT TASPEN (Persero).

Pengumuman resmi dari lembaga pengelola dana pensiun tersebut diunggah melalui akun media sosial Instagram resmi mereka. Ketentuan pembayaran nominal gaji ke-13 tahun ini mengacu pada seluruh komponen penghasilan yang telah diterima oleh para aparatur sejak bulan Mei 2026.

Penyaluran dana tunjangan ini dipastikan bersih dari potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali beban pajak penghasilan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah. Bagi penerima manfaat yang memiliki status ganda, pembayaran hanya dilakukan satu kali menggunakan acuan nominal yang paling besar.

Aturan khusus juga berlaku bagi pegawai yang pensiun per tanggal 1 Juni 2026, di mana proses pencairannya didelegasikan kepada instansi tempat terakhir mereka bekerja. Komponen keseluruhan tunjangan ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Penerima dana ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN di instansi pemerintah tertentu. Meski demikian, terdapat dua kategori ASN yang dinyatakan tidak berhak menerima tunjangan gaji ke-13 tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author