Pemerintah Hambat Pencairan Dana BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun Akibat Regulasi

Share

Pencairan tambahan dana sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan masih terhambat oleh persoalan regulasi hukum meskipun anggarannya telah tersedia. Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Health.

Pemerintah kini sedang mempercepat penyelesaian payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) agar dana stimulan tersebut dapat segera diturunkan. Tambahan anggaran ini dialokasikan dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp 10 triliun dan Kementerian Keuangan sebesar Rp 10 triliun untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan direksi institusi terkait telah dilakukan guna mengatasi kendala mekanisme hukum tersebut.

"Itu ada masalah dari sisi regulasinya bagaimana pencairannya. Kemarin sudah bicara dengan Pak Dirut (BPJS), Pak Menkeu, kita akan melakukan percepatan," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Proses penyusunan draf aturan baru ini sudah berjalan dan telah diteruskan ke Sekretariat Negara untuk mendapatkan pengesahan resmi dari otoritas tertinggi.

"Ada PP yang harus segera ditandatangani dan itu sudah kita proses ke Setneg. Mudah-mudahan segera ditandatangani oleh Bapak Presiden, sehingga memungkinkan bagi Kementerian Keuangan untuk mencairkan itu secepat-cepatnya," kata Budi Gunadi Sadikin.

Di sisi lain, keterlambatan birokrasi ini memicu kekhawatiran serius terhadap likuiditas keuangan lembaga pengelola jaminan sosial tersebut dalam jangka panjang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan proyeksi keuangan lembaga mengindikasikan potensi risiko fatal jika intervensi anggaran dari pemerintah tidak kunjung terealisasi dalam waktu dekat.

"Suntikan itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit, kita sudah negatif. Kalau sudah ditandatangani, memang kita sudah negatif, maka bisa segera cair," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.

Manajemen lembaga berharap legalitas pencairan finansial ini dapat diselesaikan oleh pemerintah dalam periode beberapa minggu ke depan.

"Saya berharap bulan depan, paling lambat Agustus, sudah mendapatkan manfaat dari pemerintah," ujar Prihati Pujowaskito.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author