Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Share

Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2026 di halaman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung pada Selasa (2/6/2026). Langkah tersebut dilakukan demi menaikkan kepatuhan wajib pajak serta memperkokoh kapasitas fiskal daerah dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur.

Peluncuran program yang dijadwalkan berlangsung dari 1 Juni hingga akhir Agustus 2026 ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak pemerintah daerah menyediakan berbagai insentif, mulai dari pemotongan tunggakan lama, pemberian diskon bagi wajib pajak patuh, hingga pembebasan denda serta pajak progresif.

"Selain bertujuan meringankan masyarakat dalam membayar pajak, kami juga berharap program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung," ucap Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Lampung.

Seusai meresmikan program, Jihan memeriksa fasilitas pelayanan di lokasi guna memastikan kelancaran operasional selama periode insentif berlangsung. Perbedaan skema tahun ini terletak pada apresiasi bagi warga yang tertib membayar pajak, bukan hanya memberikan keuntungan bagi penunggak.

"Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25%," ujar Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Lampung.

Penambahan realisasi pendapatan dari sektor ini diproyeksikan langsung mendukung target kemantapan jalan provinsi agar menyentuh angka di atas 90 persen pada tahun 2029. Pendapatan asli daerah yang kuat menjadi pilar utama pembiayaan perbaikan jalan dan jembatan di wilayah tersebut.

"Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat," kata Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Lampung.

Berdasarkan data PT Jasa Raharja Wilayah Lampung, terdapat sekitar 751.361 unit kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang tercatat menunggak pajak satu hingga lima tahun. Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung Amaluddin Salam menyatakan pihaknya ikut mendukung penuh lewat penghapusan sanksi administrasi SWDKLLJ.

Dukungan serupa juga ditegaskan oleh Wadirlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya yang siap bersinergi dengan Bapenda dan Jasa Raharja guna mengoptimalkan pelayanan. Untuk mempermudah akses, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, aplikasi e-Signal, e-Samdes, Samsat Induk, hingga Samsat Drive Thru.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author