Pemprov DKI Kehilangan Rp 2 Triliun dari Insentif Mobil Listrik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun akibat penerapan insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta hingga triwulan II telah mencapai 33 persen, yang berdampak langsung pada penerimaan pajak daerah.
"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," kata Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Pernyataan tersebut memicu tanggapan keras dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbel yang menilai indikasi sinyal penghentian insentif pajak kendaraan ramah lingkungan dapat memperburuk krisis pencemaran udara di ibu kota.
"Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2 persen warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025. Tak hanya itu, emisi kendaraan bermotor mendorong lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) DKI hingga 103,25 juta ton per tahun," kata Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB.
KPBB menegaskan bahwa insentif pajak kendaraan listrik merupakan instrumen kunci yang telah diamanatkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576/2023. Daripada mencabut insentif, organisasi tersebut mendorong pengesahan skema disinsentif pajak atau cukai emisi.
"Daripada mencabut insentif kendaraan listrik dan berpotensi memperburuk kualitas udara, KPBB mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan dan menerapkan skema Pajak/Cukai Emisi (disincentive) yang sebelumnya telah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta," kata Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB.
Melalui penerapan skema cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar fosil yang melebihi baku mutu, Pemprov DKI diperhitungkan berpotensi meraup Tambahan Pendapatan Asli Daerah hingga Rp 5,7 triliun.
"Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah. Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya," kata Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB.
Wacana pengenaan pajak kendaraan listrik sempat mengemuka seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, tetapi Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengarahkan pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan listrik.