Pemprov DKI Jakarta Kehilangan Potensi Pajak Kendaraan Listrik Rp 2 T

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan pajak sebesar Rp 2 triliun akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik. Informasi tersebut disampaikan dalam acara Jakarta Budget Talks pada Rabu, 22 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Kebijakan insentif fiskal ini berdampak langsung pada penerimaan daerah di tengah melonjaknya populasi kendaraan ramah lingkungan. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan pertumbuhan kendaraan listrik di Ibu Kota sudah menembus angka 33 persen hingga triwulan II 2026.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen," kata Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

Lusiana memaparkan perincian nilai potensi pendapatan daerah yang tidak terealisasi akibat pembebasan tarif pajak kendaraan berbasis baterai tersebut.

"Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," ujar Lusiana Herawati.

Ia juga menyoroti distribusi kepemilikan mobil listrik yang didominasi masyarakat berpenghasilan tinggi di Jakarta.

"Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," sebut Lusiana Herawati.

Wacana pengenaan pajak sejatinya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang tidak lagi mengecualikan kendaraan listrik dari objek PKB dan BBNKB secara otomatis. Namun, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengimbau pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif pembebasan pajak, sehingga Pemprov DKI Jakarta mempertahankan kebijakan pembebasan tersebut hingga saat ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author