Pemprov DKI Imbau Warga Pakai Wadah Ramah Lingkungan Saat Idul Adha
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat dan panitia kurban untuk menggunakan wadah ramah lingkungan dalam membagikan daging kurban pada Idul Adha 1446 Hijriah demi menekan timbulan sampah plastik sekali pakai, Senin (25/5/2026).
Langkah penanganan limbah ini diterapkan melalui konsep EcoQurban yang mengatur higienitas manajemen pemotongan hewan dari awal proses penyembelihan hingga distribusi end-user, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, memaparkan bahwa program ini memiliki payung hukum yang jelas mengenai tata kelola pelaksanaannya di lapangan.
"EcoQurban ini selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban, tidak hanya dalam proses pelaksanaannya, tetapi hingga tahap distribusi daging kurban," kata Dudi dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Sebagai pengganti kantong plastik, warga disarankan memanfaatkan alternatif pembungkus organik seperti besek bambu, daun pisang, daun jati, ataupun tempat penyimpanan yang dapat dipakai berulang kali.
Kebijakan tersebut diambil mengingat potensi lonjakan timbulan sampah yang masif, di mana kuantitas pemotongan hewan kurban di wilayah Jakarta tahun ini diproyeksikan menembus angka 77.436 ekor.
"Langkah ini dinilai penting lantaran Jakarta diperkirakan akan menghadapi lonjakan limbah selama Idul Adha. Sekitar 77.436 ekor hewan kurban diperkirakan akan disembelih di Jakarta tahun ini," ucap Dudi.
Volume pemotongan yang besar tersebut berisiko memicu pencemaran serius dari sisa potongan tubuh, genangan darah, hingga tingginya eksploitasi air bersih untuk pencucian tempat pemotongan.
Kebutuhan air bersih per ekor hewan tercatat mencapai 500 sampai 1.000 liter, dengan jejak ekologis produksi yang menghabiskan 15 meter kubik air untuk setiap satu kilogram daging sapi.
"Sesuai Pasal 8 Ayat 3 Pergub Nomor 30 Tahun 2025, DLH juga bertanggung jawab melakukan pengawasan pengelolaan sampah dan limbah di lokasi penjualan hewan kurban maupun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Jakarta," ujarnya.
Untuk meminimalkan dampak lingkungan, masyarakat dilarang membuang limbah cair secara sembarangan, dan disarankan menampung darah pada wadah kedap air yang dicampur desinfektan kaporit atau kapur.
Instruksi ini bertujuan memastikan bahwa air bekas proses pembersihan bebas dari kontaminasi sisa darah sebelum mengalir ke saluran drainase publik.
"Air bekas pencucian juga perlu dipastikan tidak lagi mengandung darah agar tidak mencemari saluran air dan masih dapat dimanfaatkan, misalnya untuk menyiram tanaman," kata Dudi.
Sementara untuk pembuangan materi biologis yang tidak terpakai, warga dapat menguburnya di dalam tanah menggunakan disinfektan atau memanfaatkan metode biokonversi melalui budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF).
Selain regulasi limbah pemotongan, pihak kedinasan turut menyuarakan urgensi pengendalian sisa makanan (food waste) melalui penyesuaian porsi memasak dan penyajian hidangan secara prasmanan.
"Melalui penerapan EcoQurban ini, kami berharap pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya membawa manfaat sosial dan keagamaan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta mengurangi timbulan sampah di Jakarta," imbuhnya.