Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan Padat Karya Berpagu UMP

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan sebanyak 2.843 lowongan kerja melalui skema padat karya untuk mengantisipasi dampak tekanan ekonomi bagi masyarakat. Langkah strategis ini dilansir dari Detikcom pada Jumat, 5 Juni 2026.

Para pekerja yang diterima melalui program jaring pengaman sosial ini nantinya akan mendapatkan kompensasi bulanan yang disetarakan dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Kebijakan alokasi tenaga kerja tersebut diputuskan setelah jajaran pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi intensif.

"Kemarin kebetulan kita rapat paripurna secara khusus untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi yang ada. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk membuka padat karya," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Pramono Anung menjelaskan bahwa pembukaan lapangan kerja padat karya ini bertujuan agar masyarakat yang terdampak situasi ekonomi bisa kembali produktif. Pemerintah berharap program stimulus ketenagakerjaan ini mampu menopang daya beli serta memulihkan kondisi finansial keluarga pra-sejahtera di ibu kota.

"Skema padat karya supaya orang bisa bekerja, dan kami membuka kurang lebih 2.843 lowongan dan mereka digaji setara dengan UMP di DKI Jakarta ini," ucap Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Program penyerapan tenaga kerja massal ini dirancang untuk berjalan selama tiga bulan pada tahap awal pelaksanaan. Kendati demikian, durasi operasional proyek padat karya tersebut berpeluang besar untuk diperpanjang oleh pemerintah daerah dengan menyesuaikan dinamika kondisi perekonomian masyarakat ke depan.

"Tetapi yang paling penting tadi, untuk membuat bantalan sosial supaya orang bekerja, Pemerintah DKI Jakarta dalam waktu 3 bulan pertama," jelas Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Kriteria utama untuk mendaftar dalam program padat karya ini sangat longgar karena hanya mewajibkan kepemilikan kartu identitas ibu kota. Namun, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejauh ini belum merilis petunjuk teknis maupun mekanisme pendaftaran resmi bagi para peminat.

"Nanti akan kami perpanjang melihat persoalan yang ada, membuka kurang lebih 2.843 lowongan kerja yang bersifat bantalan sosial dari keluarga yang tentunya syaratnya hanya satu, KTP Jakarta," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author