Pemkot Surakarta Mediasi Penolakan Pendirian Rumah Ibadah di Banyuanyar
Pemerintah Kota Surakarta memediasi penolakan kelompok massa terhadap rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Langkah penanganan konflik tersebut dilakukan menyusul terjadinya kesalahpahaman warga terkait pemenuhan berkas perizinan pembangunan rumah ibadah yang dinilai belum lengkap, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (12/6/2026).
Pertemuan antara panitia pembangunan gereja dan kelompok masyarakat yang menolak telah digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Surakarta pada Kamis (11/6).
Kepala Kesbangpol Kota Surakarta, Agus Santoso, membenarkan bahwa insiden penolakan dipicu oleh salah tafsir massa terhadap kegiatan pertemuan internal panitia yang dikira sebagai agenda sosialisasi formal.
"Kedua pihak sudah menyampaikan. Panitia pembangunan gereja kami arahkan untuk melengkapi izin sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8-9/2026. Misalnya melengkapi syarat 90 orang pengguna dan persetujuan 60 warga setempat yang ber-KTP dan berdomisili di wilayah setempat, serta pengajuan IMB," jelas Agus.
Pemerintah daerah setempat menyarankan panitia segera mengurus legalitas dokumen ke kelurahan dan meminta warga yang memprotes untuk menahan diri demi stabilitas keamanan di Kota Solo.
Kementerian Agama Kota Surakarta turut mengawal proses ini guna memastikan seluruh tahapan administratif berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku tanpa adanya tekanan.
"Tugas kami itu memastikan syarat yang ditentukan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8-9/2026. Memastikan proses untuk melengkapi perizinannya tidak ada intervensi," tegas Bagus Sigit, Kasubag TU Kemenag Solo.