Pemkab dan Polres Melawi Selidiki Peretasan Videotron Nanga Pinoh

Share

Pemerintah Kabupaten Melawi bekerja sama dengan Kepolisian Resor Melawi menyelidiki dugaan peretasan sistem videotron di kawasan Tugu Naruto, Jalan KM 3 Nanga Pinoh, Kalimantan Barat, setelah menayangkan adegan tak senonoh pada Senin (27/7/2026) pukul 13.04 WIB.

Penayangan konten tidak pantas di lokasi yang ramai dilintasi warga serta anak sekolah tersebut memicu kecaman publik hingga rekaman videonya viral di media sosial. Dinas terkait langsung mengambil tindakan cepat dengan mematikan perangkat dan memblokir akses guna mengamankan sistem publikasi tersebut.

Berdasarkan pengusutan awal, ditemukan adanya indikasi penyusupan akun pengelola platform digital yang mengendalikan layar informasi publik tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya indikasi akses tidak sah pada akun pengelolaan Videotron Melawi Platform Cloud," ujar Sasra Irawan, Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi.

Tim teknis bersama penyedia layanan cloud saat ini melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memetakan asal-usul serangan siber tersebut.

"Saat ini tim masih melakukan analisis log system dan berkoordinasi dengan penyedia layanan untuk memastikan kronologi, metode akses, serta dampak yang ditimbulkan," tutur Sasra Irawan, Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi.

Sebagai langkah taktis penanganan keamanan, pihak dinas juga memperbarui seluruh kunci akses operasional perangkat.

"Sebagai langkah pengamanan, kami telah mengamankan akun pengelola, mengganti akses, melakukan pemeriksaan konfigurasi perangkat, serta meningkatkan pengamanan sistem guna mencegah kejadian serupa," kata Sasra Irawan, Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif selama pemeriksaan berlangsung.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab hingga proses investigasi selesai," kata Sasra Irawan, Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi.

Menanggapi insiden tersebut, Pemerintah Kabupaten Melawi menyampaikan permohonan maaf terbuka atas gangguan kenyamanan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Tayangan tersebut sama sekali bukan merupakan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi maupun disetujui oleh Pemerintah Daerah," kata Joko Wahyono, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi.

Pihak pemerintah daerah memproses penanganan hukum bagi siapa saja yang terbukti melakukan intervensi terhadap sistem informasi pemerintahan.

"Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Joko Wahyono, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi.

Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan kembali rekaman adegan tersebut dan menunggu konfirmasi resmi.

"Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah," kata Joko Wahyono, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi.

Pelaku peretasan dan penayangan konten melanggar kesusilaan di ruang publik ini terancam sanksi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, serta pasal pelanggaran dalam Undang-Undang ITE.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author