Pemkab Pandeglang Geser Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli
Pemerintah Kabupaten Pandeglang memindahkan jabatan Ahmad Mursidi, seorang tersangka kasus kecelakaan maut, menjadi staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik pada Selasa (2/6/2026).
Langkah pelantikan pejabat yang berstatus tersangka ini diklaim telah berjalan sesuai dengan koridor peraturan kedinasan yang berlaku, seperti dilansir dari Detikcom.
"Iya (sesuai aturan) karena usulannya juga sebelum rame di media sosial, diusulkan ke BKN tanggal 7 Mei, sebelum ditetapkan tersangka," kata Sekretaris Daerah Pandeglang, Asep Rahmat.
Asep menjelaskan ketentuan penahanan menjadi dasar tidak adanya pemberhentian sementara terhadap aparatur sipil negara tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2023.
"Itu terkait dengan Pak Mursidi tersangka, dan beliau tidak ditahan," ucapnya.
Pemerintah daerah awalnya memiliki rencana untuk langsung mencopot jabatan Ahmad Mursidi setelah peristiwa yang merenggut nyawa tersebut terjadi.
"Keinginannya sama, kami berpikir pada saat rapat ingin Pak Mursidi dicopot karena sudah menghilangkan dua nyawa, konsep awalnya dicopot. Namun ada aturan yang memang mengangkut praduga tidak bersalah, belum inkrah. Sehingga Ibu Bupati dengan semua mengambil keputusan, sudah di staf ahli, jadi bukan diangkat, tapi digeser," katanya.
Asep menambahkan bahwa penempatan baru ini memberikan beban tugas yang lebih ringan agar tidak mengganggu roda pelayanan publik.
"Jadi kami itu hidup bernegara jadi panglimanya aturan, kami juga punya pemikiran yang sama dengan masyarakat, tapi mekanisme harus ditempuh, masalah Pak Mursidi dilantik jadi staf ahli pertimbangan tadi untuk ke pelayanan publik," ucapnya.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melakukan rotasi terhadap lima pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah setempat melalui agenda resmi di Oproom Setda Pandeglang.
Ahmad Mursidi mengikuti prosesi pelantikan tersebut secara daring, sementara empat pejabat lainnya hadir secara langsung.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas," kata Dewi.
Dewi menginstruksikan agar seluruh jajaran pejabat baru mengutamakan pelayanan publik yang cepat serta transparan kepada masyarakat.
"Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja," tegasnya.
Ahmad Mursidi sebelumnya menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (30/4) hingga menyebabkan sembilan korban termasuk dua orang meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.