Pemkab Nabire Hentikan Gaji 187 ASN dan Pecat 32 Pegawai Ilegal

Share

Pemerintah Kabupaten Nabire menghentikan pembayaran gaji terhadap 187 Aparatur Sipil Negara dan memecat 32 pegawai ilegal. Langkah pembersihan birokrasi ini menyasar 648 pegawai terindikasi bermasalah dari total 5.600 ASN di wilayah tersebut.

Tindakan tegas diambil setelah pencocokan data aplikasi MyASN dengan daftar pembayaran gaji serta data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membongkar berbagai praktik manipulasi. Pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan dan biometrik rekam iris mata menemukan adanya anggota keluarga yang menggantikan posisi ASN yang telah meninggal dunia.

Penataan administrasi kepegawaian ini dilakukan untuk menjamin efisiensi anggaran daerah serta menutup celah kecurangan dalam pembayaran gaji pegawai.

"Kami cocokkan data MyASN dengan data kependudukan di Dukcapil. NIK dan data biometriknya kami periksa untuk memastikan keberadaan pegawai secara riil," kata Yulianus Passang, Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire.

Proses verifikasi identitas para aparatur sipil di lapangan menggunakan teknologi biometrik untuk memastikan keabsahan status setiap pegawai.

"Untuk pegawai pengganti, ada 32 orang yang langsung saya putus," kata Yulianus Passang, Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire.

Pemeriksaan mendalam juga mendeteksi ratusan ASN yang tidak berada di lokasi penempatan sesuai Surat Keputusan. Sebagian besar oknum pegawai tersebut berpindah tugas tanpa izin sah ke instansi lain, termasuk Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta Kabupaten Dogiyai dan Deiyai.

"Kalau ada pegawai tidak bekerja di tempat tugas sesuai SK, maka gajinya dihentikan dan jika sudah terlanjur diterima harus dikembalikan," kata Yulianus Passang, Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire.

Di tingkat nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus mendorong transformasi manajemen ASN berbasis meritokrasi dan digitalisasi.

"Pemerintah terus mengakselerasi reformasi birokrasi baik dengan pendekatan tematik dan digital, menata manajemen ASN berbasis meritokrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, transformasi ini tidak cukup hanya ditopang oleh teknologi dan regulasi, melainkan juga membutuhkan karakter, pengalaman, dan keteladanan," kata Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Penegasan mengenai pentingnya dedikasi aparatur negara tersebut disampaikan Menteri PANRB saat menghadiri Munas XV Persatuan Wredatama Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.

"Setiap kemajuan birokrasi hari ini berdiri di atas jejak langkah, dedikasi panjang, dan tetesan keringat para aparatur negara yang telah menegakkan pilar Republik Indonesia," kata Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Pemerintah menekankan bahwa keberlanjutan nilai-nilai dasar pelayanan publik dari para senior menjadi fondasi utama dalam reformasi birokrasi saat ini.

"Saat ini kita bertransformasi bukan untuk mengganti nilai lama, melainkan untuk melestarikan dan melanjutkan nilai dasar BerAKHLAK yang Bapak/Ibu wariskan," kata Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Dukungan terhadap sinergi para purnabakti dan aparatur negara juga disampaikan oleh pimpinan organisasi pensiunan sipil.

"Di PWRI tidak ada lagi sekat instansi. Yang ada adalah semangat persaudaraan atas dasar kesamaan pengabdian terhadap bangsa dan negara," kata Setyanto P. Santosa, Pj. Ketua Umum Pengurus Besar PWRI.

Pemerintah memastikan seluruh jaminan hari tua bagi ASN yang menyelesaikan masa bakti secara sah tetap terlindungi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Pengabdian seorang Abdi Negara tidak pernah mengenal kata titik, yang ada hanyalah koma untuk melanjutkan pengabdian dalam bentuk baru. Terima kasih atas seluruh dedikasi dan teladan mulia bagi Ibu Pertiwi," kata Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author