Pemkab Lombok Tengah Izinkan Puluhan Gerai Alfamart dan Indomaret Beroperasi Kembali

Share

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kembali mengizinkan pengoperasian puluhan gerai Alfamart dan Indomaret yang sempat ditutup akibat pelanggaran izin jarak. Dilansir dari Detik Finance, pembukaan kembali gerai ritel modern tersebut mempertimbangkan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sana.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, membenarkan terjadinya penutupan sementara tersebut. Operasional puluhan toko swalayan waralaba itu sempat dihentikan karena tidak mematuhi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021.

"Pertama, benar ditutup. Kedua, memang toko-toko tersebut melanggar Perda 7 tahun 2001 mengenai jarak antar pasar dan antar minimarket," ujar Solihin, Selasa (26/5/2026).

Aktivitas perdagangan di seluruh gerai tersebut kini dipastikan telah berjalan normal seperti sedia kala sejak pekan lalu. Langkah ini diambil oleh otoritas daerah setelah mendengar keluhan langsung dari para pegawai minimarket terkait kelangsungan pekerjaan mereka.

"Sehingga atas hal tersebut, di samping juga ada karyawan yang tadi meluapkan kegelisahannya kalau terjadi tutup, akhirnya seluruh tokoh minggu lalu sudah dibuka kembali," jelas Solihin.

Manajemen ritel modern membuka peluang untuk memindahkan lokasi gerai setelah masa kontrak sewa bangunan saat ini berakhir. Selain itu, pihak asosiasi membantah isu yang mengaitkan penutupan operasional dengan keberadaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

"Ke depannya nanti setelah masa kontrak habis, tolong disesuaikan lah. Bisa aja (buka gerai baru), tergantung potensinya. Kalau masih ada kita buka," tutur Solihin.

Solihin memberikan jaminan bahwa seluruh gerai yang sempat disegel kini sudah melayani konsumen kembali secara penuh. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan penertiban dari pemerintah daerah ini tidak memicu pemutusan hubungan kerja terhadap staf toko.

"Semua, saya pastikan sudah dibuka semuanya. Nggak ada sama sekali, tidak ada (PHK)," terang Solihin.

Sebelumnya, penertiban regulasi ini juga memancing respons dari pihak otoritas pusat yang membidangi sektor perdagangan nasional. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa kendala utama di wilayah tersebut murni berkaitan dengan penataan tata ruang wilayah.

"Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi, Senin (25/5/2026).

Penegakan hukum daerah ini awalnya menyasar 25 unit toko swalayan modern yang kedapatan beroperasi dalam radius kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional. Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah melakukan penyegelan berdasarkan kajian teknis dari berbagai dinas terkait.

"Jadi, itu adalah hasil tim kajian dari lintas OPD. Yang terdiri dari Dinas Perizinan, Perdagangan, Pol PP, PUPR. Itu yang selama ini melakukan pertimbangan dan kajian terhadap Perda 7 tahun 2021. Bahwa pada kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah untuk menegakkan Perda tersebut," kata Mustakim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author