Pemerintah Wajibkan Penempatan 100 Persen DHE SDA di Bank Himbara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) segera mengantongi tambahan likuiditas dolar Amerika Serikat (AS). Kebijakan wajib menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri resmi berlaku mulai hari Senin (1/6/2026), seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Tiga bank Himbara yang ditunjuk menjadi tempat penampungan dana tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. dipastikan belum terlibat dalam skema ini.
"Tiga [Bank Himbara]. Tiga, kalau enggak salah, tetapi nanti saya tanya lagi," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Langkah penempatan devisa ekspor tersebut diyakini akan memperkuat nilai tukar rupiah dan menyokong stabilitas pasar keuangan domestik dari tekanan ekonomi global. Cadangan dolar yang melimpah di bank-bank pelat merah diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi nasional secara lebih efektif.
"Jadi nanti kita untung banyak, Himbara punya dolar lebih banyak daripada sebelumnya. Rupiahnya akan menguat, karena suplai dolar bertambah. Uangnya menggerakan ekonomi domestik," ucap Purbaya, Menteri Keuangan.
Penguatan likuiditas pada tiga bank tersebut juga diprediksi akan memberikan efek rembesan positif yang memperkokoh ketahanan seluruh sektor finansial di Indonesia.
"Jadi ini akan berdampak positif ke Himbara dan saya yakin likuiditas Himbara akan menyebar ke sektor finansial. Jadi sektor finansial semakin kuat," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.
Berdasarkan ketentuan utama, eksportir komoditas SDA diwajibkan melakukan repatriasi atau memasukkan seluruh DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Selain itu, aturan retensi mewajibkan penyimpanan minimal 30 persen untuk sektor migas selama minimal 3 bulan, serta 100 persen untuk sektor nonmigas dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Penyimpanan dana ekspor di dalam negeri juga bertujuan meningkatkan fungsi pengawasan pemerintah terhadap arus transaksi keuangan. Kewenangan kontrol akan langsung diterapkan jika ditemukan aktivitas transaksi yang mencurigakan atau tidak wajar.
"Jadi sekarang kita kendalikan dengan lebih detail harusnya dampaknya lebih positif ke bank juga perekonomian, karena ada uang yang lebih besar dari sebelumnya untuk membiayai atau memberi minyak ke mesin-mesin perekonomian," terang Purbaya, Menteri Keuangan.