Pemerintah Wajibkan Penempatan 100 Persen DHE SDA di Bank Himbara

Share

Pemerintah resmi mengumumkan kewajiban penempatan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA di bank milik negara atau Himbara selama 12 bulan. Kebijakan ini dipastikan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 setelah sempat tertunda hampir setengah tahun dari rencana awal pada 1 Januari 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya penundaan implementasi aturan ini akibat banyaknya pelaku usaha yang melakukan upaya pendekatan.

"Iya, ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya Amerika Serikat," ujar Airangga kepada wartawan di kantornya, dikutip Jumat (22/5/2026).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa para eksportir komoditas alam wajib memasukkan seluruh DHE SDA ke dalam sistem keuangan domestik. Aturan ketat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100% diturunkan menjadi maksimal 50%,” kata Airlangga, Rabu (20/5/2026).

Para pelaku usaha wajib menyimpan dana tersebut dengan retensi minimal 30 persen untuk sektor migas dengan jangka waktu minimal 3 bulan. Sementara itu, untuk industri nonmigas diwajibkan sebesar 100 persen selama 12 bulan pada rekening khusus.

Meskipun demikian, Airlangga menjelaskan terdapat pengecualian khusus untuk pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia. Eksportir sektor pertambangan tetap dapat menempatkan retensi 30 persen selama minimal 3 bulan di bank non-Himbara.

Pengecualian Mitra Dagang dan Kriteria Perbankan

Pemerintah juga memberikan pengecualian dalam aturan ini kepada beberapa negara mitra dagang strategis.

"Iya, ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya Amerika Serikat," ujar Airangga kepada wartawan di kantornya, dikutip Jumat (22/5/2026).

Secara terpisah, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan bahwa pelonggaran penempatan di bank non-Himbara hanya berlaku bagi mitra yang terikat kerja sama perdagangan internasional resmi.

"Dan tentu saja, kriteria yang paling penting adalah bank-bank yang memang dari negara yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan, kesepahaman, dan kesepakatan lainnya mengenai perdagangan," ujar Perry.

Perry juga menggarisbawahi bahwa perbankan non-Himbara yang ditunjuk harus memiliki modal besar, reputasi berkualitas, serta mampu memfasilitasi kebutuhan ekonomi dan pengusaha.

Perluasan Instrumen Keuangan dan Insentif Pajak

Bank Indonesia kini memperluas pilihan instrumen penempatan DHE SDA bagi para eksportir. Dana tersebut dapat dialokasikan ke Surat Utang Negara maupun Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk berdenominasi valuta asing.

Pilihan instrumen saat ini meliputi rekening khusus DHE SDA, term deposit valas, Sekuritas Valas BI, Sukuk Valas BI, hingga SUN dan SBSN valas dengan perluasan tenor sampai 12 bulan.

Sebagai stimulus, pemerintah menyediakan insentif berupa pemotongan tarif PPh hingga 0 persen yang disesuaikan dengan jangka waktu penyimpanan dana. Sebaliknya, penempatan pada instrumen reguler non-DHE tetap dikenakan tarif PPh normal hingga 20 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pihaknya akan segera memberikan dukungan insentif tambahan agar program ini berjalan optimal, salah satunya dengan menjadikan DHE SDA sebagai agunan tunai.

“Selanjutnya yang kedua, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK atau batas maksimum pemberian kredit,” kata Kiki, sapaan akrabnya, .di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

OJK segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan mengirimkan surat resmi kepada jajaran direksi bank umum nasional mengenai ketentuan teknis dan dukungan data yang diperlukan kementerian terkait.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author