Pemerintah Wajibkan Pedagang Online Miliki NIB Mulai 2026

Share

Pemerintah memperketat regulasi bagi para pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, salah satu ketentuan utamanya adalah setiap pedagang online kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk perizinan usaha resmi.

Melalui kebijakan tersebut, platform marketplace diwajibkan untuk menolak pendaftaran penjual baru yang belum mengantongi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pelaku usaha yang masih dalam proses pengurusan, marketplace diizinkan menerima pendaftaran dengan status "Dalam Proses Legalisasi". Namun, NIB tersebut wajib diselesaikan paling lambat enam mois atau enam bulan sejak akun didaftarkan.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pelaku usaha belum juga memiliki NIB, platform marketplace dapat membatasi hingga menghentikan akses transaksi pada akun penjual tersebut.

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Identitas ini terdiri dari 13 digit angka dan berlaku selama usaha masih berjalan.

Selain menjadi identitas resmi, NIB memiliki beberapa fungsi penting bagi pelaku usaha. Dokumen ini berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan atau usaha yang sah.

NIB juga bertindak sebagai Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha melakukan kegiatan impor. Selain itu, nomor ini menjadi akses kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), NIB menjadi syarat utama agar aktivitas usaha dapat beroperasi secara legal, termasuk untuk keperluan berjualan di berbagai platform e-commerce.

Pentingnya Kode KBLI dalam Pengajuan

Saat mengajukan NIB, pelaku usaha wajib memilih Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kode ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Pemilihan kode ini sangat krusial karena akan menentukan klasifikasi usaha, tingkat risiko, serta jenis perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Beberapa kode KBLI yang umum digunakan oleh pedagang daring meliputi kode 47911 untuk perdagangan eceran melalui internet atau online, serta kode 47711 untuk perdagangan eceran pakaian.

Terdapat pula kode 47712 untuk perdagangan eceran alas kaki, dan kode 47713 untuk perdagangan eceran barang kulit serta perlengkapan perjalanan.

Untuk produk kecantikan, digunakan kode 47721 yang mengatur perdagangan eceran kosmetik dan perlengkapan mandi.

Pedagang buku dan alat tulis dapat menggunakan kode 47731 untuk perlengkapan sekolah atau kantor, serta kode 47732 untuk buku, alat musik, dan perlengkapan olahraga.

Kode 47733 mengaur perdagangan eceran perhiasan dan barang pribadi. Sementara itu, kode 47741 digunakan untuk peralatan rumah tangga.

Bagi sektor konsumsi, kode 47820 mengatur perdagangan eceran makanan, minuman, dan tembakau secara daring. Pelaku usaha diperbolehkan memilih lebih dari satu kode KBLI jika menjual berbagai jenis produk.

Tahapan Membuat NIB Melalui Sistem OSS

Proses pendaftaran NIB dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Langkah pertama adalah masuk ke situs resmi OSS menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu pilih kategori Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Jika belum memiliki akun, pelaku usaha wajib melakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan data yang sesuai dengan KTP. Setelah berhasil masuk, pilih menu Kelola NIB pada dashboard akun.

Langkah selanjutnya adalah klik Tambah Bidang Usaha untuk mulai mendaftarkan kegiatan usaha. Masukkan informasi mengenai jenis usaha, bidang usaha, serta ruang lingkup kegiatan.

Pilih kode KBLI yang sesuai dengan produk atau jasa yang dijual, kemudian klik Lanjut. Pelaku usaha kemudian harus mengisi data teknis dan validasi risiko.

Lengkapi informasi seperti luas tempat usaha, besaran modal usaha, dan satuan ukuran usaha. Setelah seluruh data terisi, klik Validasi Risiko agar sistem menentukan tingkat risiko usaha secara otomatis.

Sesuai hasil validasi risiko, OSS akan menampilkan jenis perizinan yang dibutuhkan. Untuk usaha mikro dengan risiko rendah, umumnya hanya memerlukan NIB beserta Pernyataan Mandiri.

Isi alamat usaha secara lengkap, termasuk kode pos dan wilayah administratif sesuai data kependudukan. Kemudian, pilih menu Tambah Produk atau Jasa untuk mendaftarkan produk utama yang akan dijual.

Lengkapi informasi mengenai jenis produk, spesifikasi, dan satuan ukuran, lalu klik Simpan. Jika memiliki lebih dari satu produk, seluruhnya dapat ditambahkan pada tahap ini.

Pastikan seluruh informasi yang telah dimasukkan sudah benar, kemudian klik Simpan. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data usaha telah tersimpan jika proses berhasil.

Masuk kembali ke menu pengurusan NIB, pilih nama usaha yang telah dibuat, kemudian klik Kelola. Pilih menu Proses Penerbitan NIB untuk memulai tahap penerbitan dokumen.

Klik tombol Terbitkan, kemudian centang kolom Pernyataan Mandiri sebagai bentuk persetujuan bahwa seluruh data yang diisi benar. Sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis dalam format PDF.

Dokumen tersebut dapat diunduh serta dicetak sebagai bukti legalitas usaha, termasuk untuk memenuhi persyaratan verifikasi penjual di berbagai platform e-commerce sesuai ketentuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author