Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan Devisa di Bank BUMN

Share

Kebijakan baru mengenai penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke bank milik pemerintah resmi diberlakukan mulai Senin, 1 Juni 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 untuk memperkuat cadangan devisa negara.

Dilansir dari Detik Finance, regulasi ini membedakan kewajiban berdasarkan komoditas ekspor. Pengusaha non-migas diharuskan menyimpan seluruh dana hasil ekspornya di dalam negeri selama setahun penuh, sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi diberlakukan persentase yang lebih rendah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mendalam mengenai detail teknis penempatan dana tersebut bagi para pelaku usaha ekspor komoditas migas.

"Untuk eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan. Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya," ujar Purbaya dalam keterangan pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan akhir pekan lalu, dikutip Selasa (2/6/2026).

Pemerintah juga membatasi penukaran mata uang asing hasil ekspor tersebut ke dalam mata uang Rupiah paling banyak sebesar 50 persen. Langkah pembatasan konversi valuta asing ini diambil demi menjaga efektivitas pengelolaan dana yang masuk ke dalam sistem perbankan nasional.

Meskipun terdapat kewajiban penyimpanan dana di Bank Himbara, pihak kementerian tetap memberikan ruang pengecualian tertentu bagi beberapa pelaku industri ekspor.

"Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara Mitra Dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan," ujar Purbaya.

Selain fasilitas pelonggaran bagi mitra dagang bilateral, pemerintah menyiapkan stimulus lain berupa pengurangan kewajiban wajib pajak demi merangsang kepatuhan para pengusaha.

"Ini meliputi tarif pajak penghasilan atau PPH lebih rendah dibandingkan instrument reguler. Tarif PPH atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana," jelas Purbaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author