Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Parkir DHE di Bank BUMN

Share

Pemerintah mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA dalam mata uang dolar Amerika Serikat di dalam negeri melalui tiga bank BUMN mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan baru yang dilansir dari Detik Finance ini bertujuan memperkuat pengelolaan devisa dan meningkatkan dampak ekonomi domestik.

Tiga bank BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai wadah penempatan dana tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sebagai timbal balik, pemerintah menjanjikan fasilitas perpajakan khusus bagi eksportir yang mematuhi aturan repatriasi ini.

"Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan pada konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Fasilitas yang disiapkan berupa pemotongan tarif pajak penghasilan atau PPh atas hasil instrumen penempatan devisa tersebut. Menurut penjelasan Purbaya, insentif ini membuat tarif pajak komoditas ekspor tersebut menjadi jauh lebih rendah daripada instrumen investasi biasa di pasar.

"Pemberian tarif PPh hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA, dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20%," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Kelonggaran tarif pajak hingga nol persen ini diberikan berdasarkan durasi penyimpanan dana oleh eksportir di bank yang ditunjuk. Aturan ini membedakan perlakuan perpajakan DHE SDA dengan produk keuangan lain seperti obligasi yang tetap dikenakan tarif normal.

"Jadi biasanya kalau di-bond, yield-nya dikenakan pajak 20%. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu nol, kira-kira gitu," tambah Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Ketentuan penempatan devisa ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha sektor nonmigas wajib menyimpan seluruh devisa ekspornya di rekening khusus domestik minimal selama satu tahun, sedangkan sektor migas wajib menyetor paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Guna menjaga efektivitas kebijakan, pemerintah membatasi penukaran devisa dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50 persen. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi eksportir tambang nonmigas yang terafiliasi dengan negara yang memiliki kerja sama perdagangan bilateral dengan Indonesia.

Para eksportir yang masuk dalam kategori perjanjian bilateral tersebut diizinkan menempatkan valas minimal 30 persen dari dana mereka selama tiga bulan. Selain itu, kelompok pelaku usaha ini juga diperbolehkan memakai jasa perbankan di luar bank Himbara untuk melakukan transaksi penukaran valuta asing mereka.

"Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author