Pemerintah Wajibkan Pencampuran Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia resmi menetapkan kebijakan implementasi mandatori campuran solar dan bahan bakar nabati berbasis sawit 50 persen atau biodiesel B50 yang mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditandatangani pada 17 Juni 2026, di mana regulasi ini juga memuat sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi badan usaha yang melanggar, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Pemerintah menetapkan sedikitnya 24 parameter uji berstandar internasional yang wajib dipenuhi sebelum biodiesel digunakan, namun badan usaha minyak masih diberikan masa transisi untuk menyalurkan sisa stok B40 hingga 30 September 2026.
"Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Rabu (1/7/2026).
Evaluasi terhadap pelaksanaan program pencampuran ini selanjutnya akan dilakukan secara berkala oleh Menteri ESDM. “Evaluasi pelaksanaan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud diktum kesatu dilakukan oleh Menteri [ESDM] setiap 3 [tiga] bulan,” tambah beleid tersebut.
Ketetapan ini langsung mengikat sejak tanggal pemberlakuan dengan ruang terbuka bagi perbaikan regulasi jika ditemukan kekeliruan di masa mendatang. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah beleid tersebut.
Kesiapan hilir juga dikonfirmasi oleh pihak kementerian yang menyatakan bahwa ketersediaan produk akan berjalan bertahap seiring rencana peresmian langsung oleh Presiden Prabowo di salah satu SPBU. “B50 itu peresmiannya emang rencananya pada awal Juli, tetapi kayaknya enggak tanggal 1 nanti menunggu jadwal Presiden, karena kan diresmikan langsung oleh Presiden tentunya. Rencananya akan di-launching di salah satu SPBU, untuk langsung diimplementasikan nanti serentakkan di seluruh SPBU ada beberapa yang akan diresmikan,” kata Anggia kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026). Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia memastikan seluruh fasilitas dari hulu ke hilir termasuk proses pencampuran dan distribusi telah siap beroperasi serentak.
“Sudah, sudah disiapkan. Dari hulu ke hilir, termasuk dari BBN-nya [bahan bakar nabati], kemudian untuk blending-nya, semua sudah ready. Termasuk untuk distribusinya juga sudah siap, sehingga kebijakan serentak pada Juli, bisa langsung diimplementasikan sesuai dengan arahan Presiden,” tegasnya.
Logistik penyaluran didukung penuh oleh infrastruktur BUMN energi melalui kesiapan 126 terminal bahan bakar minyak di seluruh Indonesia. “Seluruh terminal BBM Pertamina Patra Niaga yang berjumlah 126 unit telah siap mendistribusikan B50 mulai 1 Juli 2026,” tutur Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun saat dihubungi, Rabu (1/7/2026). Sebagai langkah awal, pasokan perdana sebesar 37,92 juta liter mulai dikucurkan ke jaringan stasiun pengisian sebelum nantinya ditingkatkan demi memenuhi kebutuhan bahan bakar nasional.
"PT PPN akan menyiapkan B50 sejumlah 87,27 juta liter per hari untuk disalurkan secara nasional," ujar Roberth.