Pemerintah Turunkan Harga Gas Industri Menjadi 13 Dolar MMBtu
Pemerintah menurunkan harga gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) hasil regasifikasi melalui pipa menjadi US$13 per MMBtu dari rentang US$20 hingga US$23 per MMBtu pada Senin (29/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk menekan dampak lonjakan biaya operasional manufaktur yang berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kebijakan penurunan harga ini disambut baik oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) karena dinilai dapat menyelamatkan puluhan ribu tenaga kerja, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Penyesuaian harga gas ini diharapkan mampu memulihkan stabilitas operasional pabrik yang sempat terancam gulung tikar.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena We menyatakan kebijakan tersebut mencegah terjadinya gelombang pemutusan hak kerja (PHK), yang sebelumnya berpotensi dialami oleh 55.000 buruh yang bekerja di sektor industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Ancaman PHK tersebut salah satunya sudah berdampak langsung pada ratusan pekerja di sektor industri keramik akibat tingginya beban biaya produksi.
"Karena dampak besar kenaikan harga gas industri yang sangat-sangat luar biasa itu, mengancam langsung anggota kami. Khususnya KSPSI Pimpinan Andi Gani Indonesia, setelah kami hitung 55.000 [buruh] yang akan terdampak PHK," kata Andi dalam konferensi pers di DPP KSPSI, Senin (29/6/2026).
Pihak asosiasi pekerja mencatat sebanyak 447 buruh di PT Granito Keramik telah kehilangan pekerjaan akibat kendala operasional imbas lonjakan harga gas. Namun, terdapat rencana intervensi dari pihak pemerintah melalui badan usaha milik negara untuk mengambil alih pengelolaan perusahaan guna menyelamatkan para buruh.
“Di rapat kemarin pemerintah memutuskan khusus untuk PT Granito kalau pengusahanya tidak melanjutkan, pemerintah akan mengambil alih. Jadi itu komitmen kami karena itu saya dalam waktu cepat 1-2 hari akan bertemu dengan pimpinan Granito,” tutur Andi.
Krisis biaya produksi akibat harga gas ini sebelumnya telah mendapat respons cepat dari legislatif yang langsung menghubungi jajaran manajemen Pertamina. Dialog tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan peserta rapat serikat pekerja guna mencari jalan keluar bagi sektor industri yang terdampak.
“Saya tadi ditanyakan mengenai masalah gas industri. Persoalan ini sudah menjadi perhatian,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pihak manajemen Pertamina menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti persoalan regulasi harga ini bersama dengan PGN. Penyesuaian teknis akan segera digodok agar beban operasional di wilayah industri seperti Bekasi dapat ditekan kembali.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan PGN dan berkomitmen melakukan penyesuaian agar persoalan ini dapat diselesaikan,” ujar Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa keputusan penyesuaian tarif LNG didasarkan pada aspirasi yang terus berdatangan dari pelaku usaha dan buruh manufaktur. Pemerintah sendiri sebenarnya telah mematok regulasi khusus untuk ketetapan HGBT senilai US$6,5 sampai US$7 per MMBtu bagi tujuh sektor industri strategis nasional.
“Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23 per MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6/2026).
Ketentuan mengenai HGBT tersebut saat ini diatur secara resmi lewat Kepmen ESDM No.76/2025 yang memisahkan tarif gas untuk kebutuhan bahan bakar sebesar US$7 per MMBtu dan kebutuhan bahan baku sebesar US$6,5 per MMBtu.