Pemerintah Tunggu Restu Presiden untuk Salurkan DBH Rp 70 Triliun ke Daerah

Share

Pemerintah masih menunggu persetujuan Presiden untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 70 triliun kepada pemerintah daerah, kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (3/8/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa anggaran untuk penyaluran DBH sudah dihitung dan siap dicairkan, namun realisasi belum bisa dilakukan tanpa restu Presiden.

Penyaluran DBH ini bertujuan membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal agar mampu memenuhi kebutuhan belanja, termasuk pegawai dan pelayanan publik, sesuai pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi, kita sudah hitung, kita sudah siap dana sekian. Boleh apa enggak (disalurkan). Bagaimana pandangan Bapak Presiden, gitu," ujar Purbaya usai konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan.

Purbaya menambahkan, pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal akan menjadi prioritas dalam penyaluran dana tersebut.

"DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal daerah. Cuma untuk daerah-daerah tadi yang kita sudah pernah diskusi sama Kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melapor ke Presiden," kata dia.

Besaran anggaran yang disiapkan pemerintah untuk DBH ini mencapai Rp 70 triliun, menurut data yang pernah disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito menyebutkan, sampai 2024 total kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun, terdiri dari DBH pajak Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam Rp 40 triliun. Setelah dikurangi kelebihan pembayaran di beberapa daerah, kewajiban yang harus diselesaikan sekitar Rp 70 triliun.

"Penyelesaian DBH akan memperkuat kemampuan fiskal daerah, terutama yang mengalami tekanan belanja pegawai," ujar Tito Karnavian pada 30 Juli 2026.

Selain itu, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan penyempurnaan formula DBH sektor sumber daya alam berbasis kontribusi produksi agar daerah penghasil mendapatkan dukungan fiskal yang lebih proporsional.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi mengatakan, penguatan skema DBH penting untuk memberikan ruang fiskal lebih besar bagi daerah membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kita selama ini di daerah lebih banyak menanggung kerusakan alamnya ketimbang manfaat ekonomi yang kami terima. Rekonsiliasi DBH belum sepenuhnya akurat. Rasanya sangat tidak adil karena masyarakat di sekitar kawasan produksi justru masih menghadapi kemiskinan," ujar Bursah.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri pada 30 Juli 2026, Apkasi juga mengusulkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas komoditas strategis dilakukan di daerah produksi untuk memperkuat fiskal daerah.

Ketua Harian Apkasi Dadang Supriatna menegaskan bahwa kepastian penyaluran DBH sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

"Ketika transfer menurun, daerah harus melakukan berbagai penyesuaian anggaran yang pada akhirnya berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepastian dan keadilan dalam penyaluran DBH menjadi sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah," ujar Dadang.

Komisi II DPR RI meminta evaluasi formula DBH dengan afirmasi lebih besar kepada daerah penghasil sumber daya alam, perbatasan, dan kepulauan, serta penyelesaian kekurangan pembayaran DBH secara penuh pada 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author