Pemerintah Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Hingga November

Share

Pemerintah memutuskan menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang semula dijadwalkan pada 1 Agustus menjadi 1 November 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (6/8/2026). Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati penundaan kebijakan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tersebut. Pihak idEA menyebut empat marketplace anggotanya telah melalukan berbagai persiapan penyesuaian sistem dan penyempurnaan bisnis. "Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati setiap keputusan pemerintah terkait implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui marketplace," ujar Budi Primawan, Ketua Umum idEA.

Langkah penyesuaian teknis dan sosialisasi kepada para penjual terus dimaksimalkan sebagai modal penting jelang pemberlakuan jadwal baru penarikan pajak tersebut.

"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan," kata Budi Primawan. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi berkesinambungan serta pedoman resmi agar para pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan secara baik.

"Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik," tambah Budi Primawan. Di sisi lain, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa indikator ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk memungut pajak toko online, sehingga kebijakan ditunda beberapa bulan.

"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram resminya mengonfirmasi penunjukan ulang marketplace sebagai pemungut pajak akan dilakukan menjelang 1 November 2026. "Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis Ditjen Pajak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author