Pemerintah Tunda Penerapan Layer Tarif Cukai Hasil Tembakau Baru

Share

Rencana pemberlakuan penambahan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) guna memangkas peredaran rokok ilegal masih tertahan. Perubahan kebijakan ini belum dapat dieksekusi lantaran Pemerintah Indonesia masih menanti lampu hijau resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa koordinasi formal dengan legislatif menjadi langkah mutlak yang harus ditempuh. Seperti dilansir dari Detik Finance, pembicaraan yang sifatnya nonformal sebenarnya telah dijalin oleh pihak kementerian.

"Belum, belum (diputuskan). Saya mesti ngadep DPR dulu untuk diskusi. Sudah ngomong di belakang tapi resminya belum, yang official belum, tapi bicara di belakang sudah," kata Purbaya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Kementerian Keuangan dikabarkan telah merampungkan draf aturan terkait penambahan struktur tarif cukai tersebut. Kendati demikian, agenda sidang atau pembahasan formal di parlemen masih belum dijadwalkan.

Kepastian mengenai waktu peluncuran regulasi anyar ini juga belum bisa dikonfirmasi oleh bendahara negara tersebut. Purbaya kembali menegaskan bahwa otoritas sepenuhnya berada di tangan kedewanan.

"Belum, kita tunggu persetujuan DPR," tutur Purbaya.

Penambahan layer baru tarif CHT ini dirancang khusus untuk mempersempit ruang gerak produsen rokok ilegal. Berdasarkan rencana awal, Purbaya menargetkan regulasi pencegahan ini semestinya bisa diimplementasikan pada Juni tahun ini.

Melalui kebijakan struktur tarif baru, pemerintah berharap komoditas yang sebelumnya diperjualbelikan secara ilegal dapat terakomodasi masuk ke dalam sistem resmi. Pihak kementerian juga mengancam sanksi berat bagi pelaku usaha yang memanipulasi aturan demi menghindari pajak.

"Because kalau nggak, saya itu barang-barang juga masih banyak di sana. Jadi, kalau itu keluar, nanti mereka bisa masuk ke layer tersebut dan kalau ada yang main-main, saya tutup betulan. Serius itu ancamannya," sebut Purbaya pada Senin (4/5/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author