Pemerintah Tunda Insentif Kendaraan Listrik Selama Satu Bulan
Pemerintah Indonesia kembali menunda rencana pemberian insentif khusus kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) selama satu bulan dari jadwal semula pada Juli mendatang, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (25/6/2026). Langkah penundaan berulang ini menuai sorotan tajam dari Institute for Essential Services Reform (IESR) terkait tata kelola kebijakan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). "IESR menilai penundaan berulang telah memberikan sinyal buruk tata kelola kebijakan Perpres 79/2023," ujar Direktur Program Transformasi Sistem Energi, IESR, Deon Arinaldo, dalam siaran resminya, Kamis (25/6/2026).
Deon menjelaskan bahwa berakhirnya insentif roda dua pada 2024 memicu kejatuhan penjualan hingga 80 persen di kuartal I-2025, sementara penurunan minat beli mobil listrik juga terlihat pada Mei tahun ini menjadi 9.290 unit dari rekor 14.825 unit di April berdasarkan data Gaikindo.
"Penurunan tersebut mengindikasikan bahwa ketiadaan insentif telah mengurangi minat beli calon konsumen, sehingga memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia," tutur Deon. Ketidakpastian regulasi ini dinilai memicu keraguan pasar atas komitmen pemerintah serta berpotensi mengganggu keyakinan investasi pada ekosistem industri hilir EV domestik.
"Kondisi ini diperparah oleh belum adanya target yang secara eksplisit menyebutkan tingkat adopsi KBLBB untuk dijadikan dasar penugasan antar-lembaga," kata Deon. Kebijakan insentif yang direncanakan terbit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Purbaya Yudhi Sadewa ini bergeser sehingga konsumen baru bisa menikmatinya pada Agustus 2026.
"Insentif kendaraan listrik kemarin dikaji lagi, tambahan [diundur] satu bulan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (23/6/2026). Penundaan ini tercatat sudah terjadi dua kali berturut-turut setelah pengumuman serupa sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan alasan yang sama.