Pemerintah Tetapkan Harga BBM Solar Khusus Nelayan Rp 15.000 Per Liter

Share

Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) solar nonsubsidi khusus bagi nelayan dengan kapal berukuran 30 hingga 200 gross tonnage (GT) sebesar Rp 15.000 per liter guna menjaga stabilitas produksi perikanan nasional, dilansir dari Detik Finance.

Kebijakan penurunan harga dari sebelumnya Rp 21.300 per liter ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di Hambalang, Bogor, pada Senin (13/7) lalu untuk menekan biaya operasional nelayan yang membengkak.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis demi meningkatkan efisiensi usaha penangkapan ikan di Indonesia.

"Bagi kami di KKP, kebijakan harga ini merupakan langkah penting untuk membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan. Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat," ujar Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan.

Langkah penurunan harga ini dinilai krusial mengingat BBM menyumbang lebih dari separuh total biaya operasional kapal penangkap ikan, sehingga efisiensi ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan sektor perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif menyatakan bahwa pihaknya kini tengah mempersiapkan regulasi pendukung agar distribusi BBM khusus ini tepat sasaran.

"Selanjutnya kami akan membuat aturan, mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalahgunaan di lapangan," ujar Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP.

Aturan teknis tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penyaluran bersama dengan kementerian dan lembaga terkait guna mencegah penyalahgunaan di lapangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author