Pemerintah Terapkan Fasilitas Pajak Khusus Pusat Finansial Internasional

Share

Pemerintah menerapkan perlakuan dan fasilitas perpajakan khusus dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berdasarkan regulasi terbaru yang disahkan di Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026.

Kebijakan tersebut diatur melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

"Dalam rangka mencapai tujuan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan usaha pada PFII diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya," demikian tercantum dalam Bab XVIIIA Pasal 248A poin 6 beleid tersebut.

Aturan baru ini mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII bakal diatur secara khusus melalui undang-undang baru. Undang-undang turunan tersebut wajib dibentuk paling lambat tiga bulan sejak regulasi ini diundangkan.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani serta mengundangkan beleid ini pada 17 Juni 2026, sehingga pembentukan PFII dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026. Pemerintah menetapkan wilayah ini demi mendiversifikasi perekonomian nasional.

"Dalam rangka mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan, Pemerintah membentuk PFII," demikian tercantum dalam Pasal 248A (1) undang-undang tersebut.

Kawasan PFII dirancang sebagai wilayah yang memiliki kemandirian administrasi, keuangan, dan kekhususan hukum tertentu. Pengelolaannya diserahkan kepada Dewan PFII dengan mengadopsi standar internasional.

"PFII merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional," bunyi poin 2 pasal tersebut.

Implementasi kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk menetapkan lebih dari satu PFII di masa depan. Kegiatan ekonomi di kawasan ini akan mencakup usaha sektor keuangan, penunjang keuangan, dan sektor pendukung lainnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author