Pemerintah Tegaskan Aturan BPJS Kesehatan Tidak Berubah Juli 2026
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar mengenai perubahan aturan dan tarif iuran secara besar-besaran mulai Juli 2026 adalah informasi tidak benar atau hoaks. Masyarakat dipastikan tetap membayar iuran sesuai dengan skema yang berlaku saat ini.
Pernyataan resmi tersebut dirilis untuk membantah unggahan tular di media sosial yang mencatut nama pejabat negara. Penelusuran menunjukkan video klaim perubahan aturan BPJS tersebut menggunakan teknologi manipulasi suara kecerdasan buatan (AI) hingga 99,1 persen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilakukan secara bertahap selama dua tahun sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan memberikan standar fasilitas rawat inap yang seragam bagi seluruh peserta.
"BPJS KRIS diimplementasikan bertahap selama dua tahun. Tarifnya belum ditentukan, tetapi kemungkinan tidak ada perubahan karena memang didesain dengan tingkat harga yang sama," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Selama masa transisi, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran kelas III tercatat sebesar Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah, kelas II Rp100.000, dan kelas I Rp150.000.
Di tingkat daerah, fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda sedang mematangkan 12 kriteria KRIS. Penyesuaian sarana mencakup kapasitas maksimal empat tempat tidur per ruang hingga fasilitas kamar mandi ramah disabilitas.
Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD AWS dr Diani Fitraini menyampaikan bahwa penghapusan kelas 1, 2, dan 3 belum diberlakukan di rumah sakit karena masih menunggu petunjuk teknis regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
"Untuk saat ini kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 masih tetap berlaku, termasuk sistem pembayaran iurannya. Kapan tarif tunggal diterapkan, kami masih menunggu regulasi resmi dari JKN," ujar dr Diani Fitraini, Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD AWS.
RSUD AWS terus menambah jumlah tempat tidur sesuai kriteria KRIS dari total kapasitas 557 tempat tidur yang dimiliki. Pihak rumah sakit juga tengah menyiapkan Gedung Pandurata berkapasitas 412 tempat tidur standar untuk mempercepat keterisian kuota minimal 60 persen.
"Rumah sakit tetap dapat menyediakan ruang eksekutif. Yang diatur pemerintah adalah standar minimal ruang rawat inap agar seluruh pasien memperoleh pelayanan yang setara," jelas dr Diani Fitraini, Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD AWS.
Manajemen RSUD AWS memproyeksikan target pemenuhan fasilitas KRIS secara penuh rampung pada 2027. Rumah sakit memastikan seluruh layanan perawatan harian, rawat jalan, dan tindakan medis tetap berjalan normal bagi masyarakat.
"Kami menargetkan pada 2027 pemenuhan minimal 60 persen tempat tidur sesuai standar KRIS sudah tercapai. Sementara itu, terkait pemberlakuan kelas tunggal maupun tarif tunggal, kami tetap menunggu regulasi resmi dari JKN," katanya dr Diani Fitraini, Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD AWS.
Pihak BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk selalu memverifikasi informasi mengenai program JKN melalui kanal resmi atau mengontak Care Center 165 agar tidak terpengaruh oleh isu menyesatkan.
"WASPADA HOAKS! Di era digital, informasi dapat menyebar dengan sangat cepat. Karena itu, pastikan informasi mengenai BPJS Kesehatan yang Anda terima berasal dari kanal resmi BPJS Kesehatan.
Jika menemukan informasi mencurigakan, segera laporkan atau hubungi Care Center 165. Mari saring sebelum sharing," begitu keterangan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan RI.