Pemerintah Targetkan Perjanjian IEU CEPA Berlaku Awal 2027
Pemerintah Indonesia mengawal penandatanganan dan ratifikasi perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) yang sudah memasuki tahap akhir pada Sabtu (22/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Langkah ini diambil untuk memastikan manfaat pakta perdagangan segera dirasakan pelaku usaha.
Perkembangan tersebut dibahas dalam Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-Uni Eropa di Jakarta yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama para duta besar serta perwakilan negara anggota Uni Eropa.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa pertemuan strategis ini menjadi tindak lanjut dari kunjungan Menteri Kerja Sama Ekonomi Jerman yang memboyong 15 perusahaan energi sehari sebelumnya.
"Pertemuan ini berlangsung sehari setelah Menko Airlangga menerima kunjungan Menteri Kerja Sama Ekonomi Jerman bersama 15 perusahaan energi kemarin. Tingginya minat dunia usaha Eropa tersebut menunjukkan besarnya peluang penguatan hubungan ekonomi dan investasi Indonesia-Uni Eropa melalui IEU-CEPA yang diharapkan menjadi salah satu kendaraan utama untuk merealisasikan peluang tersebut," ujar Haryo dalam keterangan tertulis.
Naskah kesepakatan IEU-CEPA saat ini sudah diserahkan kepada Dewan Uni Eropa. Penandatanganan dokumen diproyeksikan berlangsung pada akhir September atau awal Oktober 2026 setelah masa libur musim panas di Brussel usai.
Setelah ditandatangani, naskah akan diserahkan ke Parlemen Eropa untuk menjalani ratifikasi yang diperkirakan memakan waktu sekitar 90 hari. Berdasarkan alur tersebut, pemerintah optimistis IEU-CEPA mulai berlaku pada awal 2027.
Percepatan ratifikasi dinilai mendesak karena fasilitas preferensi tarif Generalized System of Preferences (GSP) dari Uni Eropa akan berakhir pada penghujung 2026. Kepastian jadwal sangat dibutuhkan pengusaha guna menjamin kelangsungan akses pasar ekspor.
Dalam dialog tersebut, perwakilan Uni Eropa menyampaikan sejumlah isu terkait hambatan non-tarif, transparansi pengadaan barang, standardisasi sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menanggapi hal itu, Presiden Prabowo Subianto menugaskan tim debottlenecking di bawah Kemenko Perekonomian untuk mengatasi kendala lapangan. Pemerintah juga menunjuk pejabat khusus sebagai single contact point serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).
"Pemerintah Indonesia menegaskan penyelesaian IEU-CEPA merupakan capaian penting yang perlu dilanjutkan dengan kerja sama erat pada tahap implementasi. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, IEU-CEPA diharapkan dapat menjadi instrumen strategis untuk memperluas akses pasar, meningkatkan investasi, memperkuat daya saing, serta mendorong hubungan ekonomi Indonesia dan Uni Eropa yang semakin kuat dan saling menguntungkan," pungkas Haryo.