Pemerintah Tambah Belanja Negara Rp132 Triliun Antisipasi Harga Minyak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan penambahan belanja negara sebesar Rp132 triliun hingga akhir tahun untuk mendanai pembengkakan subsidi dan kompensasi akibat lonjakan harga minyak dunia, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (7/7/2026).
Langkah penyesuaian ini memicu revisi postur APBN 2026 dengan target belanja melonjak 2,6 persen menjadi Rp3.942,4 triliun, sementara target pendapatan negara naik 1,7 persen menjadi Rp3.208,1 triliun. Dampaknya, defisit anggaran diperkirakan melebar hingga Rp734,3 triliun atau 2,85 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Pelebaran defisit ini tercatat lebih tinggi dari target awal sebesar Rp689,1 triliun, namun posisinya dipastikan tetap aman di bawah batas maksimal 3 persen sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Outlook belanja tersebut sudah memperhitungkan tambahan sebesar Rp132 triliun untuk pembayaran kewajiban pemerintah, subsidi, dan kompensasi,” kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah menyusun proyeksi fiskal ini menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada level US$83 per barel hingga akhir tahun, seraya tetap mengupayakan optimalisasi penerimaan dari reformasi perpajakan.
Penambahan anggaran energi tersebut dikonfirmasi oleh legislatif yang menyatakan bahwa pembiayaan baru bisa dieksekusi setelah melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
“Itu subsidi dan kompensasi kalau sudah audit dari BPK, dia [Kemenkeu] wajib bayar,” terang Said, Ketua Banggar DPR.
Said Abdullah menjelaskan bahwa lonjakan ini dipicu oleh pergerakan harga energi global, dan penyesuaian belanja tersebut telah diakomodasi dalam skema penganggaran pemerintah.
“Selagi kita ada subsidi, selagi kita ada kompensasi, itu baru boleh dibayar setelah audit dari BPK. Bukan langsung dibayar oleh pemerintah,” ujar Said, Ketua Banggar DPR.
Kebijakan fiskal ini juga mencakup usulan pergeseran pos anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L) guna memperkuat sektor jaminan sosial, kesehatan, dan kapasitas layanan lembaga.
Ketua Banggar DPR menilai skema pemindahan pos anggaran ini sangat krusial dalam mengoptimalkan penyerapan dana antarinstansi sekaligus menjaga stabilitas keuangan negara.
”Kalau ada kementerian yang membutuhkan tambahan anggaran bisa dipenuhi dari BA BUN. Sebaliknya, kalau ada anggaran yang belum digunakan, bisa ditarik kembali ke BA BUN untuk diprioritaskan ke kebutuhan lain. Tujuannya menjaga keseimbangan fiskal,” jelas Said, Ketua Banggar DPR.
Said menambahkan bahwa proyeksi defisit 2,85 persen PDB masih sangat aman dan berpotensi turun jika realisasi pendapatan negara melampaui target atau penarikan utang lebih efisien.
”Pemerintah biasanya mengambil proyeksi yang konservatif. Mudah-mudahan nanti bisa lebih rendah dari 2,85%” imbuh Said, Ketua Banggar DPR.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi belanja subsidi dan kompensasi hingga semester I-2026 telah menembus Rp233 triliun atau 52,1 persen dari pagu APBN, yang terbagi rata untuk subsidi Rp116 triliun dan kompensasi Rp116,9 triliun. Angka kuartalan ini menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 44,4 persen dibandingkan realisasi periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp161,4 triliun.