Pemerintah Siapkan Regulasi Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara Sumberdaya
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi terkait kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang dijadwalkan berlaku mulai Selasa, 1 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk membangun sistem ekspor nasional yang lebih tertata dan transparan.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir menyatakan bahwa kewenangan pemberian sanksi bagi eksportir mandiri setelah tenggat waktu tersebut sepenuhnya berada di tangan regulator. Pihaknya hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan di lapangan.
"Itu balik ke regulator. Kalau soal sanksi segala kan balik ke regulatornya, kami hanya sebagai operator," ungkap Pandu saat ditemui usai agenda Investor Daily Round Table di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Perumusan regulasi teknis nantinya akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, mengingat status institusi pelaksana yang baru terbentuk.
"Kalau dari sisi DSI sekarang kan baru jadi BUMN juga. Nanti kita bikin dari sisi regulasi, bakal ada di Kemenko Perekonomian, dan juga nanti di Kemendag. Kalau dari sisi kami-kami ini sebagai operator," tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penerapan kebijakan baru ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah bakal melakukan evaluasi menyeluruh dalam tiga bulan pertama masa implementasi.
"Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi tiga bulan," ujarnya di istana negara, Jumat (22/5/2026).
Sistem pemantauan otomatis juga sedang diintegrasikan bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai guna memastikan seluruh proses berjalan teratur.
"Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi, sehingga akan otomatis termonitor," jelas Airlangga.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pelaksana. Langkah penempatan personel lintas kementerian dilakukan agar institusi baru tersebut tidak menjelma menjadi entitas monopoli yang mengganggu kestabilan pasar ekspor.
"Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari [Kementerian] Keuangan, dari kementerian lain," ujar Purbaya.