Pemerintah Siapkan Skema Pembatasan Penyaluran BBM Subsidi Pertalite

Share

Pemerintah tengah menyusun mekanisme pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite agar penyaluran subsidi energi tepat sasaran, dilansir dari Detik Oto. Langkah evaluasi ini dilakukan untuk memastikan subsidi hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kalangan mampu atau masyarakat berduit sudah seharusnya tidak lagi mengonsumsi BBM bersubsidi.

"Masa kita mau pakai subsidi? Ya sudahlah, yang kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan ngambil hak rakyat lah, kira-kira begitu. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya," ujar Bahlil.

Saat ini, pembatasan konsumsi Pertalite yang berjalan masih sebatas kuota maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan. Seluruh jenis kendaraan masih diperbolehkan membeli BBM RON 90 tersebut selama memiliki QR code resmi dari pendaftaran situs Subsiditepat.mypertamina.id.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah mobil mewah seperti Alphard dengan harga miliaran rupiah masih kerap ditemukan mengisi Pertalite. Padahal, dari sisi spesifikasi mesin dan harga, kendaraan kelas atas tersebut tidak masuk kategori penerima subsidi.

Di sisi lain, skema pembatasan BBM bersubsidi berdasarkan kriteria tingkat kesejahteraan keluarga juga mulai dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 9 dan desil 10 berpotensi tidak lagi diizinkan membeli Pertalite.

"Jadi tadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," kata Purbaya.

Berdasarkan data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), desil 9 dan desil 10 mencakup 20 persen kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi di Indonesia. Pengelompokan ini diukur dari variabel pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi perumahan, daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author