Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Khusus Investor Finansial Asing

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah bakal memberikan insentif pajak khusus bagi investor asing yang menanamkan modal di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Kamis (2/7/2026), dilansir dari Detik Finance.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing pusat keuangan domestik di kancah global. Skema keringanan pajak tersebut akan mengadopsi standar internasional yang telah sukses diterapkan oleh negara-negara lain.

"Nanti kita liat yang paling, semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Perumusan fasilitas perpajakan ini secara spesifik mengacu pada model wilayah terisolasi atau enclave seperti Abu Dhabi Global Market (ADGM) dan Dubai International Financial Centre (DIFC) di Uni Emirat Arab. Model tersebut dipilih karena regulasi khusus hanya berlaku di kawasan tertentu seluas sekitar 100 hektare, bukan berskala nasional seperti di Singapura.

"Kita liat di luar negeri seperti apa. Salah satunya Dubai kan, Abu Dhabi kan. Tapi Singapura juga sepertinya sejenis itu, tapi satu negara kan beda. Kita akan cari contoh negara-negara yang enclave kecil Seperti Dubai dan pusat keuangan yang seperti itu," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Kebijakan penataan hukum dan insentif ini sengaja didesain berbeda dari wilayah hukum Indonesia pada umumnya agar dapat menarik aliran dana global secara optimal.

"Kita nggak akan contoh Singapura. Kita akan cari negara lain yang punya enclave bukan satu negara, Singapura satu negara kan. Kalau kayak Abu Dhabi atau Dubai itu enclave kecil, 100 km persegi di situ berlaku, bukan nasional," sambung Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Rencana penerapan skema serupa Abu Dhabi ini sebelumnya juga pernah dipaparkan dalam pembahasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan Bali pada Senin (4/5/2026). Kawasan yang kini disebut PFII itu akan mengintegrasikan sistem common law demi kenyamanan transaksi para investor internasional.

"Insentifnya nanti akan kita pake standar internasional. Itu kan KEK sekitar 100 hektare di situ, common law disitu cara Abu Dhabi, Dubai. Di luarnya hukum kita biasa.

Di sana juga begitu, di 100 hektare itu common law, di luarnya hukum syariah. Kita juga bisa begitu. Nanti begitu masuk situ, uangnya bisa invest kemana-mana di Indonesia," terang Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah bahkan menyatakan kesiapannya untuk membebaskan pajak hingga persen jika hal tersebut menjadi instrumen utama yang diminta oleh para pelaku usaha global.

"Kalau dia minta saya kasih 0%. Kenapa saya kasih? Tadinya kan nggak ada juga.

Dengan itu ya nol nggak apa-apa tapi uang masuk ke situ. Itu harusnya kan bisa dikaitkan cadangan devisa kita juga kan, menguat. Terus sumber pendanaan untuk pembangunan menguat juga.

Karena mereka bisa beli bond pemerintah. Kalau dia minta bunga rendah ya, fasilitas saya kasih," ujarnya Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Penerapan tarif nol persen dinilai tetap menguntungkan Indonesia melalui penguatan cadangan devisa negara serta perluasan opsi pembiayaan pembangunan nasional.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author