Pemerintah Siapkan Dana Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Share

BPJS Kesehatan berpeluang memperoleh tambahan dukungan pendanaan sebesar Rp 20 triliun dari pemerintah guna menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dilansir dari Detik Health.

Langkah ini diambil di tengah tekanan pembiayaan akibat pengeluaran klaim bulanan mencapai Rp 16 triliun hingga Rp 16,5 triliun, sementara penerimaan iuran hanya sekitar Rp 14 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, mengonfirmasi adanya perkembangan positif mengenai finalisasi regulasi yang menjadi dasar pencairan bantuan dana tersebut.

"Kami mendapat kabar gembira. Jam 13.00 tadi kami ditelepon oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara. Ada finalisasi," kata Prihati dalam rapat bersama DPR.

Proses administrasi ini berkaitan erat dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP Alma) yang sedang menunggu penandatanganan resmi demi mengubah mekanisme pencatatan keuangan instansi.

"Kalau sudah ditandatangani, mudah-mudahan Juli bisa cair," ujarnya.

Prihati merinci bahwa suntikan dana yang telah dijanjikan sejak awal tahun tersebut disalurkan secara patungan oleh dua lembaga negara yang berbeda.

"Yang tadi disebut Rp 20 triliun, Rp 10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp 10 triliun dari Kementerian Keuangan, yang sudah pernah dijanjikan di awal tahun," kata Prihati.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan alokasi anggaran tambahan tersebut meski mekanismenya masih terganjal aturan penyaluran keuangan negara yang ketat.

"Memang yang Rp 20 triliun itu sudah dialokasikan. Rp 10 triliun lewat Kementerian Kesehatan, Rp 10 triliun lewat Kementerian Keuangan," kata Menkes.

Budi menambahkan bahwa Kementerian Keuangan hanya diizinkan mencairkan tambahan dana dalam kondisi spesifik, seperti adanya kenaikan nilai iuran peserta atau peningkatan jumlah kepesertaan JKN.

"Nah ini saya bicara ke Sekjen saya yang bekas orang Kementerian Keuangan. Birokrasi untuk menyalurkannya memang tipikal Indonesia, kita harus berjuang keras. Karena Kementerian Keuangan itu hanya bisa menyalurkan dalam dua kondisi, yaitu kalau jumlah iuran dinaikkan atau jumlah peserta ditambah," ujarnya.

Saat ini koordinasi intensif terus berjalan agar dana yang sudah dianggarkan tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk memperkuat ruang fiskal BPJS Kesehatan.

"Iurannya kan lewat Peraturan Pemerintah. Jadi uangnya ada, tapi tidak keluar-keluar. Saya sudah bilang, kalau bisa keluar minggu depan, saya keluarkan minggu depan. Apa yang kita lakukan? Saat ini sedang dikerjakan. Tapi terus terang memang lagi mencari caranya," pungkas Budi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author