Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 3 Triliun Insentif Motor Listrik
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3 triliun untuk program insentif 1 juta unit motor listrik produksi dalam negeri. Kebijakan yang dialokasikan sebesar Rp 3 juta per unit ini rencananya mulai berjalan pada September 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Nilai insentif per unit tersebut mengalami penurunan dibandingkan rencana awal yang ditargetkan mencapai Rp 5 juta per unit. Kementerian Keuangan memproyeksikan penyerapan dana insentif tidak akan habis seluruhnya pada tahun ini akibat keterbatasan kapasitas produksi nasional.
"Itu programnya sama. Jadi 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing Rp 3 juta. (Anggarannya) Rp 3 triliun," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Kapasitas pabrik motor listrik di dalam negeri saat ini dinilai belum memadai untuk mengejar target 1 juta unit. Purbaya memperkirakan realisasi penyerapan insentif tersebut hanya akan menyentuh kisaran 100.000 unit hingga penghujung tahun.
"Itu masih kita lihat apakah daya serapnya cukup tahun ini untuk menyerap semua uang itu. Kayaknya sih nggak. Kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan.
Ada yang cuma 20 ribu. Saya pikir paling 100 ribu sampai akhir tahun. Jadi nanti saya pikirkan apa bisa ditambah," katanya.
Pemerintah tengah mematangkan aturan teknis sebelum menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat. Implementasi insentif kendaraan listrik ini masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta koordinasi antar kementerian.
"Dia (Menperin) belum bicara sama saya. Nanti saya datangi dia deh besok. Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif)," ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).