Pemerintah Setujui Perluasan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
Pemerintah menyetujui perluasan area Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik di Jawa Timur guna mengakomodasi peningkatan minat investasi serta mendukung pengembangan ekosistem industri dan pelabuhan yang terintegrasi pada Jumat (12/6/2026).
Rencana penambahan luas wilayah tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berlangsung di Kantor BUPP KEK Gresik (JIIPE), Kabupaten Gresik.
Langkah strategis ini diambil demi menetapkan proses perizinan resmi serta memastikan pemenuhan seluruh persyaratan teknis yang diperlukan dalam proses pengajuan perluasan kawasan ekonomi tersebut.
"Pemerintah mendukung penuh perluasan KEK Gresik, agar peluang dan potensi investasi yang ada dapat segera direalisasikan dan dikonversi menjadi aktivitas ekonomi dan lapangan kerja," ujar Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian selaku Sekretaris Dewan Nasional KEK pada Minggu (14/6/2026).
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Susiwijono Moegiarso ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hadir pula perwakilan dari Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK Provinsi Jawa Timur, Administrator KEK Gresik, hingga PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Gresik.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Prasetyo Wiranto, memaparkan analisis mengenai berbagai aspek kesesuaian ruang di lokasi usulan perluasan serta sejumlah alternatif mekanisme pemenuhan izin yang sesuai dengan ketentuan regulasi berlaku.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, kawasan yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021 ini mencatatkan pertumbuhan signifikan dengan akumulasi investasi mencapai Rp113,4 triliun hingga kuartal I 2026.
Capaian investasi pasca penetapan status kawasan tersebut menyentuh angka Rp108,2 triliun, atau mengalami lonjakan besar hingga lebih dari 1.900 persen dibandingkan periode sebelum penetapan resmi dilakukan.
Pertumbuhan masif KEK Gresik juga berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja yang kini telah mencapai 45.860 orang, di mana lebih dari 44 ribu lapangan kerja baru berhasil tercipta pasca pemberian status KEK.
Hasil pembahasan regulasi ruang ini selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga demi mendapatkan mekanisme paling efektif untuk mempercepat proses perluasan kawasan.