Pemerintah Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Pasar Global

Share

Pemerintah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak atau BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 mengikuti mekanisme harga pasar global pada Kamis, 11 Juni 2026. Kebijakan ini diambil di tengah fluktuasi harga minyak internasional dengan tetap menjaga stabilitas harga untuk BBM subsidi.

Melalui informasi yang dilansir dari Detikcom, harga Pertamax dengan RON 92 mengalami kenaikan dari harga semula Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter. Sementara itu, varian Pertamax Green 95 dengan RON 95 melonjak dari harga Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan mengenai perubahan tarif komoditas energi nonsubsidi ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Formula perhitungan harga diserahkan kepada kebijakan para pelaku usaha sektor minyak dan gas.

"Nah, sementara harga yang non-subsidi itu menyesuaikan dengan harga pasar yang ada. Sudah tentu perhitungannya ini akan dilakukan secara bijak oleh teman-teman pelaku usaha, baik Pertamina maupun pelaku swasta yang lainnya," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Upaya mitigasi dampak ekonomi terus dirancang oleh otoritas pemerintahan demi mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat. Kebijakan proteksi diterapkan secara ketat khusus untuk sektor bahan bakar yang mendapatkan bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Pemerintah lagi sedang menggodok hal-hal yang terkait dengan menjaga daya beli masyarakat. Makanya kita untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kepada BBM subsidi sama sekali tidak kita naikkan," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Evaluasi berkala mengenai dinamika pasar retail bahan bakar juga terus dilakukan oleh kementerian terkait bersama badan usaha penyalur. Pemantauan menyasar seluruh operator penyedia stasiun pengisian bahan bakar umum di Indonesia.

"Sementara yang lainnya dilakukan penyesuaian. Nanti kita cek nanti dengan teman-teman pelaku usaha, baik dengan termasuk Pertamina," lanjut Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Pihak manajemen korporasi minyak milik negara turut memberikan keterangan resmi mengenai landasan penerapan tarif baru ini melalui media sosial resmi perusahaan. Faktor eksternal makroekonomi menjadi basis utama restrukturisasi nominal jual produk nonsubsidi yang berlaku efektif sejak 10 Juni 2026.

"Kami memahami bahwa setiap penyesuaian harga tentu menjadi perhatian Masyarakat. Penyesuaian pada harga BBM non-subsidi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika geopolitik global dan harga minyak yang berlaku di pasar Internasional dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat," jelas Simon Aloysius Mantiri, Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Manajemen perusahaan menegaskan bahwa pergeseran nilai jual ini bersifat menyeluruh pada industri hilir migas nasional. Seluruh korporasi privat yang mengoperasikan fasilitas pengisian bahan bakar juga menerapkan langkah serupa.

"Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini selain dilakukan di titik-titik SPBU Pertamina, juga dilakukan oleh SPBU badan usaha swasta," tutur Simon Aloysius Mantiri, Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author