Pemerintah Beri Sanksi Pabrik Kelapa Sawit yang Turunkan Harga TBS
Kementerian Pertanian mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha terhadap pabrik kelapa sawit yang terbukti membeli tandan buah segar di bawah harga acuan daerah. Kebijakan ini diambil menyusul laporan penurunan harga komoditas pasca-pengumuman pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pemerintah mencatat terdapat 139 pabrik kelapa sawit di seluruh wilayah Indonesia yang kedapatan memangkas harga pembelian sepihak dari petani sawit. Penurunan harga tandan buah segar (TBS) ini bervariasi di sejumlah wilayah dengan penurunan paling ekstrem mencapai Rp1.200 per kilogram di Sulawesi Barat.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan bahwa penentuan harga acuan di setiap provinsi sejatinya merupakan hasil mufakat bersama pihak terkait. Langkah penertiban ini juga menggandeng Satgas Pangan Polri untuk mengawasi adanya potensi pelanggaran hukum di lapangan.
"Jika dalam pelaksanaannya terdapat dugaan kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan, Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 13 tahun 2024 dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa administratif maupun pencabutan izin, sesuai dengan yang mengeluarkan izin," kata Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan dan evaluasi mendalam terlebih dahulu terkait penyebab jatuhnya harga beli kelapa sawit di tingkat pabrik.
"Kementerian Pertanian juga menggandeng kerjasama dengan Satgas Pangan Polri, jika kemudian ditemukan kegiatan-kegiatan pelanggaran hukum," ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Pihak Kementerian Pertanian mengimbau para pengusaha kelapa sawit agar tetap mematuhi kesepakatan harga yang telah disepakati bersama pemerintah daerah dan asosiasi petani.
"Dharapkan setelah diumumkan ini, terjadi penyesuaian harga pembelian TBS, kami mohon kepada pelaku usaha PKS, pabrik kelapa sawit di seluruh Indonesia, kami sudah mengidentifikasi ada 139 pabrik PKS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia ini yang menurunkan pembelian harga TBS-nya," ucap Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Evaluasi menyeluruh akan dijalankan oleh pemerintah, termasuk dengan memanggil manajemen pabrik kelapa sawit yang terindikasi memotong harga pembelian.
"Ya memang ini ada yang turun Rp50, ada yang Rp300, variasi, ada yang tinggi sampai Rp1.200 di Sulawesi Barat. Kami monitor semua ada datanya, dan kami akan.. ini menjadi acuan evaluasi, kenapa dan bagaimana? Itu menjadi pertanyaan besar bagi kita, bagi Kementerian Pertanian," ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Penurunan harga beli di bawah harga resmi daerah menjadi fokus utama pembenahan tata niaga komoditas sawit saat ini.
"Yang menjadi masalah hari ini adalah PKS atau pabrik kelapa sawit ini membeli tandan buah segar yang dibawah harga dari ketetapan," kata Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Ketetapan harga beli yang ditentukan di tingkat provinsi diklaim telah mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, baik pengusaha maupun petani.
"Kira-kira TBS itu mekanisme ketetapan harganya itu berdasarkan provinsi masing-masing. Nah ketetapannya itu adalah hasil dari kesepakatan antara Pemda, kemudian dari industri, dari industri itu mencantumkan harga pembeliannya dia, kemudian harga itu semua dicantumkan termasuk asosiasi petani di situ. Sehingga harga acuan atau harga ketetapan yang ditetapkan di masing-masing provinsi itu sudah membuat make everybody happy (semua senang)," jelas Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Pemerintah meminta pelaku industri kelapa sawit mengikuti regulasi harga karena mereka sendiri dilibatkan dalam proses perumusannya.
"Kami ingin itu kemudian semua PKS di seluruh Indonesia kemudian bisa mematuhi, mengikuti harga ketetapan, karena harga ketetapan itu juga akan juga melibatkan mereka," tegas Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Proses klarifikasi akan dikedepankan oleh kementerian sebelum menjatuhkan hukuman bagi pengelola pabrik kelapa sawit.
"Ya ini kan kita beritahu, ya kan. Nah nanti tentu saja kita evaluasi, kalau perlu kita panggil, masalahnya di mana, apa persoalannya, ya kita lihat," ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Kendati demikian, tindakan hukum tanpa kompromi akan langsung dijatuhkan apabila terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan sektor perberasan atau petani.
"Yang jelas, kami selalu punya hati itikad baik lah, bahwa tidak semua orang itu kemudian punya niatan jahatlah. Tapi kalau ada yang, tadi salah satu kesimpulannya, kalau ada misalnya kesengajaan dan lain-lain yang merugikan kepentingan, dan adanya pelanggaran tentu saja akan ditindak sesuai dengan aturan, apakah sanksi administratif dan lain-lain tadi itu," katanya Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Pemerintah memberlakukan masa tenggang sosialisasi skema ekspor satu pintu kelapa sawit guna menghindari disrupsi perdagangan.
"Ada mekanismenya, ini kan masa transisi sekarang, jadi ini masa transisi, sebelum ada tahapan-tahapan tertentu yang kemudian mereka atau pengusaha diharuskan ini dan itu, tentu saja tetap bisa berniaga sebagaimana normanya seperti biasanya," ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Regulasi masa transisi ini diharapkan mampu meredam volatilitas harga dan kepanikan pasar di rantai industri hilir sawit.
"Jadi ini kan kekhawatiran seolah-olah nanti gimana ya, gimana ya, gimana ya, dan itu bisa di.. ini kekhawatiran itu bisa dihilangkan dan kegiatan usaha bisa berjalan sebagaimana mestinya," kata Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Negara memastikan bahwa keberadaan regulasi baru ini tidak akan mengorbankan stabilitas ekonomi nasional maupun kesejahteraan para petani kelapa sawit.
"Pasti pemerintah tidak mungkin mengorbankan kepentingan ekonominya, tidak mungkin mengorbankan petaninya, dan tidak mungkin mengorbankan industrinya, karena tidak ada petani yang bisa jualan kalau industrinya tidak bisa kita dukung," pungkas Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Badan Usaha Milik Negara baru tersebut dipastikan tidak mengutip biaya tambahan apa pun di luar ketentuan ekspor yang berlaku.
"DSI tidak mengambil keuntungan, hanya mengelola dan sekaligus mengawasi kegiatan ekspornya," kata Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Penjelasan resmi ini disampaikan langsung kepada perwakilan pengusaha untuk meluruskan kabar miring mengenai operasional badan usaha baru tersebut.
"Kalau ada isu-isu seolah-olah PT DSI nanti mengambil keuntungan, ini enggak. Tidak mengambil biaya tambahan atau mengambil keuntungan tambahan," ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Proses transisi tata kelola ekspor komoditas kelapa sawit ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan ke depan.
"Ekspor komoditas tetap berjalan dalam masa evaluasi dan transisi ini dievaluasi selama three months," ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Bila seluruh aspek administratif terpenuhi selama masa percobaan, perusahaan terkait dapat mengalihkan penanganan ekspornya ke badan usaha negara.
"Nah diharapkan dari masa transisi ini, kemudian kita evaluasi tiga bulan, kita evaluasi seterusnya, maka tanggal 1 Januari 2027 implementasi penuh itu kemudian dilaksanakan. Bukan hanya sawit tapi juga dua komoditas lainnya, tapi kita kan di sini kita bicara sawit," katanya Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Penegasan mengenai fungsi pengelolaan dan pengawasan ekspor kelapa sawit oleh badan usaha milik negara dilakukan demi menjaga keterbukaan informasi.
"Jadi kalau ada isu-isu seolah-olah PT DSI nanti mengambil untung, ini enggak, ini dalam hal ini PT DSI tidak mengambil keuntungan tapi dia mengelola dan sekaligus mengawasi kegiatan ekspor sumber daya alam kita keluar. Jadi tidak mengambil biaya tambahan atau mengambil keuntungan tambahan," kata Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Kebijakan peniadaan pungutan keuntungan dari aktivitas ekspor komoditas strategis nasional ini diniatkan untuk berjalan dalam jangka panjang.
"Pasti seterusnya, seterusnya ya. Semua (komoditas strategis termasuk batu bara dan ferro alloy)," tegas Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Gejolak harga kelapa sawit domestik yang terjadi belakangan ini dinilai murni akibat respons psikologis pasar terhadap pembaruan sistem perdagangan.
"Dari rapat tadi kemudian diidentifikasi bottleneck dari kejadian ini adalah adanya efek psikologis, kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan atas kebijakan baru ekspor satu pintu oleh PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor sumber daya alam salah satunya adalah komoditas sawit," ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia melaporkan fluktuasi tajam melanda transaksi minyak sawit mentah domestik akibat pengumuman ekspor satu pintu.
“Kita juga panik dengan kondisi ini kenapa? Contoh nih ya, waktu di ee sebelum pidato Bapak Presiden itu harga masih Rp 15.300 CPO ya di Dumai (Riau),” kata Edy Martono, Ketua Umum GAPKI.
Penurunan harga beli dalam skala signifikan terjadi hanya berselang beberapa jam setelah pidato resmi kenegaraan disampaikan.
“Kemudian hitungan jam hanya hitungan jam, 2 jam kemudian harga langsung turun di Rp 14.500,” lanjut Edy Martono, Ketua Umum GAPKI.
Tren penurunan harga tersebut terus berlanjut hingga beberapa hari berikutnya tanpa diikuti adanya transaksi riil di pasar CPO.
“Kemudian sampai tanggal turun lagi tanggal 22, Rp 12.300 itupun tidak ada yang beli,” ungkap Edy Martono, Ketua Umum GAPKI.
Ketidakjelasan informasi detail terkait tata cara ekspor baru membuat para pembeli dan importir di luar negeri ikut mempertanyakan kelanjutan kerja sama dagang.
“Kita kan semuanya kaget, pembeli kita juga kaget, importir. Sehingga merekamerasa ini arahnya seperti apa sih? Ya ditanya begitu saya juga tidak bisajawab, wong saya juga tidak tahu,” tuturnya Edy Martono, Ketua Umum GAPKI.
Pelaku industri meminta pemerintah agar lebih intensif melibatkan asosiasi usaha dalam merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan ekspor melalui badan usaha baru.
“Nah ini kan belum sampai sekarang,” ujar Edy Martono, Ketua Umum GAPKI.
Keterlibatan aktif dunia usaha dipandang krusial guna meredam simpang siur informasi yang mengganggu roda bisnis kelapa sawit nasional.
“Akhirnya memang mestinya kita ini dilibatkan terus supaya kita tidak terjadi seperti sekarang ini begitu,” lanjut Edy Martono, Ketua Umum GAPKI.
Sementara itu, Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mengungkapkan bahwa ketidakpastian tata niaga ini memicu spekulasi yang memukul pendapatan petani swadaya di daerah.
"Ketidakpastian ini memicu kepanikan pasar, spekulasi, dan penurunan aktivitas perdagangan yang akhirnya langsung menekan harga CPO dan harga TBS petani," ungkap Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI.
Akibat mandeknya kejelasan regulasi, seluruh rantai pasok kelapa sawit mulai dari pengusaha hingga eksportir saat ini memilih menahan diri dari aktivitas pasar.
"POPSI menilai akar persoalan saat ini adalah ketidakjelasan regulasi dan mekanisme implementasi kebijakan. Pelaku usaha tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme perdagangan, pembayaran, pembentukan harga, hingga pembagian risiko bisnis akan dijalankan," tegas Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa seluruh pelaporan perdagangan internasional komoditas strategis nantinya terpusat pada sistem administrasi terpadu ekspor negara.
"Perusahaan-perusahaan yang saat ini melakukan ekspor qq kepada DSI, seluruh pelaporan ekspor itu akan masuk ke PT DSI," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah berupaya meminimalkan dampak guncangan usaha dengan tetap mengizinkan kemitraan dagang yang sudah terikat kontrak berjalan normal.
"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing, Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pengawasan ketat akan diterapkan terhadap isi kontrak bisnis guna mendeteksi adanya praktik manipulasi nilai barang yang merugikan pendapatan negara.
"Kontrak itu tetap dihargai asal kontraknya bukan under value dan under invoicing," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Berbeda dengan gejolak pasar spot CPO nasional, Dinas Perkebunan Provinsi Riau justru mengumumkan kenaikan harga pembelian TBS untuk kemitraan plasma sebesar 1,70 persen untuk periode 27 Mei hingga 2 Juni 2026. Kenaikan harga tertinggi dinikmati kelompok umur kelapa sawit sembilan tahun menjadi Rp3.932,63 per kilogram berdasarkan tabel rendemen PPKS Medan.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi menyatakan kenaikan harga kelapa sawit kemitraan plasma pekan ini ditopang oleh apresiasi harga penjualan rata-rata CPO sebesar Rp200,09 dan kernel sebesar Rp508,30 dari minggu sebelumnya.
“Dengan harga cangkang sebesar Rp 19,15/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 93.30%, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp 200,09 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp 508,30 dari minggu lalu,” katanya Supriadi, Kepala Dinas Perkebunan Riau.
Apabila terdapat pabrik kelapa sawit yang absen melakukan transaksi penjualan, maka formulasi penghitungan harga akan merujuk pada rata-rata harga pasar komoditas nasional.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” ujarnya Supriadi, Kepala Dinas Perkebunan Riau.
Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi setempat menyatakan komitmennya untuk terus memantau akurasi tata kelola harga beli sawit agar memberikan keadilan bagi petani mitra dan korporasi.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” paparnya Supriadi, Kepala Dinas Perkebunan Riau.
Adapun rincian ketetapan harga pembelian TBS kemitraan plasma Riau No.18 untuk kelompok umur lainnya tercatat bervariasi mulai dari kelapa sawit umur 3 tahun sebesar Rp3.041,30 per kilogram hingga umur 30 tahun sebesar Rp3.424,05 per kilogram.