Pemerintah Salurkan Rp 20,5 Triliun untuk 490 Pemda

Share

Pemerintah pusat akan menggelontorkan dana bantuan sebesar Rp 20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan keuangan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (5/8/2026). Langkah tersebut diambil berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna mengatasi kendala anggaran di daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut disalurkan untuk memastikan pembayaran gaji serta tunjangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah tetap berjalan lancar.

"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk ke saya itu jumlahnya Rp 20,5 triliun dibagi ke 490 daerah," ujar Purbaya.

Pencairan dana bantuan ini ditargetkan rampung paling lambat pada pekan depan setelah melalui beberapa proses administrasi.

"Jadi kita expect akan dicairkan paling lambat, harusnya sih akhir minggu ini, tapi paling lambat minggu depan kan ada prosesnya ya. Dengan bantuan ini diharapkan tadi pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji dan pegawai ASN daerah juga termasuk PPPK-nya di pemda daerah," jelas Purbaya.

Pihak Kementerian Keuangan menjamin nominal tersebut sudah diperhitungkan secara matang berdasarkan masukan Kementerian Dalam Negeri, meski opsi penambahan dana tetap terbuka jika masih dibutuhkan.

"Nanti kita lihat terus ke depan seperti apa, kalau mungkin masih kurang, mungkin kita harus pertimbangkan lagi. Jadi harusnya daerah kondisinya akan lebih baik di minggu-minggu ke depan," beber Purbaya.

Sumber pembiayaan untuk program ini memanfaatkan pergeseran pos anggaran yang belum terpakai tanpa mengganggu jalannya program utama kementerian atau lembaga lain.

"Tapi gini itu cara kita manage uang. Ada kita geser sana-sini, pos mananya itu amat fleksibel. Jadi anda nggak perlu tau yang mana yang kita pake.

Tapi uangnya ada gitu. Tentunya ada yang dikurangi sedikit. Tapi dampak ke program pemerintahan lembaga pasti hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos kementerian/lembaga," tutur Purbaya.

Besaran dana yang diterima oleh setiap pemerintah daerah bervariasi sesuai dengan tingkat devisiasi anggaran di masing-masing wilayah.

Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menegaskan bahwa penyuntikan dana ditujukan untuk menutup selisih antara realisasi APBD dan kebutuhan operasional daerah.

"Terkait dengan proporsinya itu sesuai dengan kondisi keuangan dari masing-masing daerah. Jadi memang kekurangan itu berbeda-beda tiap daerah. Nah itulah yang kita coba tutup gap-nya sehingga nanti bisa memenuhi persyaratannya," ujar Nufransa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author